-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Burhan : Selama 9 Tahun PT. SBM Serobot Lahan Klien Kami

 


Makassar Sulsel,Sulawesibersatu.com-Setelah selama bertahun-tahun saling mengklaim kepemilikannya tentang Lahan Siawung yang terletak di jalur utama masuk ke Dermaga Perusahaan PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) di Desa Siawung Kecamatan Barru Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, PT. SBM selama 9 Tahun menduduki dan menguasai lahan Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendi Pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) 001 Siawung Barru.



Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Pemilik SHM 001 Siawung Barru, Burhan Kamma Maurusa, SH, MH pada Jumat (8/10/2021) ketika dikonfirmasi di Makassar mengatakan, bahwa Perkara Sengketa Lahan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Barru ini dulunya adalah empang produktif dengan luas sebanyak 5,2 Hekto Are (HA) milik Klien kami yang telah diakui oleh PT. SBM setelah membeli dari Andi Norma dengan menggunakan Akta Pengoperan Hak, "ujar Burhan.


Burhan juga mengaku yakin akan memenangkan kasus itu karena menurutnya tak ada satupun bukti kepemilikan yang diajukan menguatkan kalau PT. SBM terhadap lahan itu adalah miliknya.


“Sudah dua kali PT. SBM berupaya membatalkan SHM 001 Siawung Barru tersebut di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel tapi selalu ditolak karena memang Itu sudah jelas bahwa lahan itu milik klien kami, ”jelas Burhan.


Selain itu, lanjut Burhan, Kami juga rencana akan mengajukan rekonvensi terhadap Lahan itu karena telah mengalami kerugian yang cukup besar setelah 9 tahun diserobot oleh PT. SBM, "ujar Burhan.


Jelas klien kami, sambung Burhan, mengalami kerugian besar karena setelah di hitung-hitung kerugian materil dan inmaterial yang dialami itu telah mencapai Rp19 Miliar, ”jelasnya.


Hitungan kerugian itupun hanya berdasarkan hitungan dari pendapatan empang yang berlokasi jauh dari laut, padahal jika ditelaah lebih jauh, empang yang berada dekat laut tentu lebih produktif.


“Hal itu persis seperti apa yang dijelaskan oleh saksi yang kami hadirkan pada persidangan beberapa waktu lalu karena dia sudah 20 tahun menjadi pekerja di empang dan tahu persis produksi empang dalam 1 tahun berapa kali, ”tutupnya. (Farid S)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Burhan : Selama 9 Tahun PT. SBM Serobot Lahan Klien Kami"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel