-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Konsorsium Selamatkan SDA Konawe Utara, Melaporkan PT. Rajawali Soraya Mas & PT. Cipta Surya Delapan Kepolda Sultra.

 


Kendari ,Sulawesibersatu.com - Selasa 01/03/2020,Jendlap Sekaligus Korlap I, Jubarudin, Menduga PT. Rajawali Soraya Mas (RSM) & PT. Cipta Surya Delapan (CS8), Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tanpa memiliki Legal Standing/illegal mining di Blok Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara.


Menurut dia, PT. PT. Rajawali Soraya Mas (RSM) & PT. Cipta Surya Delapan (CS8), tersebut nampak leluasa melakukan pengerukan ore nikel yang diduga sudah memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di lahan Trisula/Lahan Konsesi Milik PT. Antam dan lahan 90/Lahan Koridor.


Ironisnya, Keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti tak dihiraukan. Bahkan, aparat terkesan melakukan pembiaran atas dugaan aktivitas ilegal mining kedua perusahaan tersebut. Karena sampai hari ini PT. Rajawali Soraya Mas (RSM) & PT. Cipta Surya Delapan (CS8) masih  leluasa melancarkan aktivitasnya tanpa terendus.


Tidak hanya itu, Jubarudin juga menduga kuat, bahwa PT. Rajawali Soraya Mas (RSM) & PT. Cipta Surya Delapan (CS8) berkonspirasi kurang lebih dengan 10 perusahaan kontraktor dan memberikan SPK Siluman Kepada Kontraktor Miningnya.


“ PT. Rajawali Soraya Mas (RSM) & PT. Cipta Surya Delapan (CS8), Serasa Kebal Hukum, Karena menurut data yang kami miliki kegiatan Penambangan kedua perusahaan tersebut, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bahkan melakukan perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) bahkan keras dugaan kami kedua perusahaan tersebut menggunakan dokumen milik perusahaan lain untuk melakukan penjual Ore Nikel Serta dalam pelayarannya tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB), Didalam kegiatan kedua perusahaan tersebut Menggunakan tiga Unit Tongkang yakni dengan nama Tongkang Armada 001, Golden Way 3303/Jon Putra dan Kaltaraa Nusantara/Eko, Adapun alat yang digunakan dalam kegiatannya sebanyak 12 Unit untuk pengapalan 4 Unit Excavator dan 6 Mobil DT. Tapi ironisnya sampai sekarang masih terus leluasa melakukan Aktivitasnya” Ucap Kordinator Lapangan I "Jubarudin", Selasa (01/03/2022).


Mirisnya tidak ada respon dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH), daripada dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh PT. Rajawali Soraya Mas (RSM) & PT. Cipta Surya Delapan (CS8), Yakni Polda Sultra. padahal Lahan milik Konsesi PT. Antam tersebut telah terpasang plang MABES POLRI dan KLHK.


Lanjut, Jubarudin menjelaskan, kegiatan PT. Rajawali Soraya Mas (RSM) & PT. Cipta Surya Delapan (CS8), saat ini tidak dapat lagi dibiarkan. Sebab, dugaan kejahatan yang dilakukannya diduga keras ada keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum (APH), Dengan inisial (SGT) dan (BD) yang diduga Keras terlibat dalam Koordinasi 12 dollar kedua perusahaan dengan perusahaan lainnya.


Olehnya itu, Agar terciptanya penegakkan supremasi hukum yang adil sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


"Harapan kami Semoga masih ada penegak hukum yang memiliki komitmen penegakan hukum. Agar bisa menuntaskan apa yang menurut kami Melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara ini, Yakni dugaan ilegal mining yang dilakukan Oleh PT. Rajawali Soraya Mas (RSM) & PT. Cipta Surya Delapan (CS8).



(Red)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Konsorsium Selamatkan SDA Konawe Utara, Melaporkan PT. Rajawali Soraya Mas & PT. Cipta Surya Delapan Kepolda Sultra."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel