Putusan Praperadilan Andri Yusuf Resmi Ditolak Pengadilan
Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Sidang Putusan terkait Praperadilan yang dilakukan oleh Andri Yusuf resmi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas 1A Khusus yang terletak di Jalan Kartini Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dibacakan langsung Hakim Tunggal, Ir. Abdul Rahman Karim, SH, MH pada Selasa (13/9/2022).
Mendengar putusan tersebut, ratusan para Pedagang Pasar Butung terdzolimi yang sedang mengikuti sidang itu langsung sujud sukur dengan meneriakkan kalimat Takbir (Allahu Akbar) berkali-kali disambut para Pedagang lainnya diluar Persidangan didepan Kantor PN Makassar yang juga sedang berunjuk rasa bersama Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulsel terhadap Kemenangan yang selama ini diperjuangkannya.
Mewakili para Pedagang yang terdzolimi, H. Mahyuddin yang dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa kami dengan teman-teman sangat mengapresiasi atas hasil yang telah diputuskan oleh Hakim yang menangani Praperadilan saudara Andri Yusuf ini dengan Keputusan menolak Praperadilannya itu serta kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam hal ini, "ujarnya.
Selanjutnya para Pedagang berharap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) segera menangkap saudara Andri Yusuf dan rencananya akan mengadakan pertemuan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk segera mengambil langkah agar tidak terjadi Pengosongan yang ada di Pasar Butung karena dikhawatirkan akan terjadi Hukum Rimba manakala terjadi pengosongan ditempat itu mengingat Pemkot mempunyai kewajiban untuk menjaga Aset yang bergerak maupun tidak bergerak.
"Insya allah besok kami akan menghadap ke Pak Walikota dengan Muspida segera mendorong bersama Asosiasi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk membicarakan agar Pemkot Makassar menyerahkan sepenuhnya kepada PD Pasar, "ujar salah seorang Pedagang yang akrab disapa Karaeng Lau ini dan diamini para Pedagang lainnya.
Disisi lain para Pedagang juga berharap agar Pasar Butung kedepan dapat kembali pulih seperti sedia kala dengan adanya pengambil alihan oleh Pemkot Makassar serta bekerjasama dengan baik untuk menjaga Ketertiban dan Keamanan karena sesungguhnya Pasar Butung itu milik semua masyarakat yang akan berbelanja ditempat tersebut. (TIM)
0 Response to "Putusan Praperadilan Andri Yusuf Resmi Ditolak Pengadilan"
Posting Komentar