Kejari Selayar Usut Kasus Penggelapan Gaji Perangkat Desa Maminasa
Selayar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijennya (Kasi Intel) untuk mengusut Kasus dugaan Penggelapan Gaji Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Maminasa Triwulan III Periode Juli sampai September 2022 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desanya (Kades), H. Kamaluddin dengan kisaran sebanyak Ratusan Juta demi kepentingan pribadinya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH kepada Media melalui pesan singkatnya ketika di Jakarta pada Jumat (14/10/2022) dengan mengatakan jika dirinya telah memerintahkan Kasi Intelnya untuk mengecek dan mendalami kasus tersebut.
Hal yang sama dikatakan Kasi Intel, La Ode Fariadin ketika dikonfirmasi juga telah mengaku bahwa dirinya sudah mengkonfirmasi kepada Camat Pasimasunggu, Nur Mawing, S.Sos, M.Si sekaitan dengan pemberitaan di berbagai Media mengenai dugaan Penggelapan gaji Perangkat Desa dan Anggota BPD Triwulan III Tahun 2022 yang diduga digunakan untuk membiayai Kapal Kayu Milik Pribadi Kepala Desa Maminasa, H Kamaluddin.
Ditempat terpisah Camat Pasimasunggu, Nur Mawing juga membenarkan jika dirinya telah dihubungi oleh Kasi Intel Kejari terkait Kasus tersebut bahkan dirinya akan memberikan informasi yang lebih akurat demi nama baiknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimata masyarakat.
"Terkait statemen itu, saya tidak akan menandatangani Pencairan Triwulan ke empat Gaji Perangkat Desa dan Anggota BPD sebelum Gaji Triwulan III yang diduga digunakan untuk menyelesaikan Kapal Milik Pribadinya H. Kamaluddin kecuali ada kebijakan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kepulauan Selayar, Irwan Baso, "ujarnya.
Tetapi jika untuk saya, lanjutnya, maka saya tetap konsisten pada prinsip dan tidak akan mau menandatangani Pencairan dananya sebelum Gaji yang bermasalah tersebut dibayarkan apalagi itu dana nominalnya telah mencapai Ratusan Juta Rupiah, "tegasnya.
Begitupun dengan Kepala Desa Maminasa, H Kamaluddin pernah mengungkapkan kepada Awak Media ketika berkunjung ke Ballabulo beberapa waktu lalu jika besaran biaya untuk penyelesaian Kapal Milik Pribadinya itu sekitar Rp1,7 Miliar termasuk Pembelian 3 buah Mesin dengan harga Rp400 Juta lebih dengan lebar Kapal sepanjang 6 Meter dan panjangnya 30 Meter. (Hading)
0 Response to "Kejari Selayar Usut Kasus Penggelapan Gaji Perangkat Desa Maminasa"
Posting Komentar