-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Samsat Torut Kembali Gelar Penertiban Pajak Kendaraan

 


Rantepao, Sulsel, Sulawesibersatu.com-Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut dan Jasa Raharja Torut Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Samsat Torut kembali menggelar Penertiban Pajak Kendaraan pada Kamis (13/10/2022) beberapa waktu lalu di Tagari Poros Rantepao-Palopo.


Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendataan & Penagihan UPT Samsat Torut, Allo Bungin Ranggina, S. Psi, M.A.P mewakili Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang mengatakan, bahwa Penertiban ini dilakukan untuk mengingatkan Wajib Pajak agar membayar Pajak Kendaraan tepat waktu sekaligus menyosialisasikan Balik Nama Kendaraan yang digratiskan hingga 30 November 2022 nanti, "ujarnya.


Pada penertiban ini, tambah Allo, Petugas berhasil menemukan 17 Unit Kendaraan yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) namun yang membayar Pajak Kendaraan di tempat hanya 13 Unit Kendaraan yang terdiri dari Kendaraan Roda Dua sebanyak Delapan Unit senilai Rp3.591.110 dan Lima Unit Kendaraan Roda Empat sebesar Rp9.912.920 dengan total sebesar Rp13.504.030, "jelasnya.


Pajak yang dibayar tersebut, lanjutnya, akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk Pembangunan Infrastruktur, Pelayanan Kesehatan dan lainnya serta selama Penertiban Petugas menginformasikan kepada Wajib Pajak terkait adanya Pembebasan Tarif Progresif Kendaraan mulai 2 Maret hingga 31 Desember 2022 nanti, "urainya.


Pembebasan Tarif Progresif ini berlaku untuk Kendaraan Angkutan Barang yang terdaftar atas Nama Pribadi seperti Pick Up, Light Truck, Blind Van dan sejenisnya serta berlaku juga untuk Proses Kendaraan Baru, Kendaraan Ulangan, Mutasi Masuk, Mutasi Keluar dari dan dalam luar Provinsi Sulsel.


Pembebasan Progresif tidak berlaku untuk Kendaraan yang Terblokir Lapor Jual/Blokir BBN 2 dan saat ini Bapenda Sulsel juga menggelar Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB2) dan seterusnya hingga 30 November 2022. (Alim/Rz)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Samsat Torut Kembali Gelar Penertiban Pajak Kendaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel