-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Dalam Pengembangan Kasus, Ditres Narkoba Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika

 



Makassar Sulsel Sulawesibersatu.com-Dalam melakukan Pengembangan Kasus, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Sulsel melalui Subdit 1 (Satu) berhasil mengamankan Pelaku berinisial Amr (32) Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu yang Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Kantor Tiki Jalan Kesatria Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara pada Jumat (11/11/2022) Pukul 17:00 Wita beberapa waktu lalu.



Kasus Pengembangan dari temuan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Shabu oleh Otoritas Bandara Sultan Hasanuddin Makassar itu dipimpin langsung Kasubdit 1 (Satu), AKBP. Darianto, SE, MH bersama Tim di Wilayah Hukum Polda Maluku Utara dan di Back Up dari Personil Dit Res Narkoba Polda Maluku Utara.



Direktur Reserse (Dir Res) Narkoba Polda Sulsel, KOMBES POL. Dodi Rahmawan, SH, SIK, MH ketika dikonfirmasi Media ini pada Selasa (15/11/2022) mengatakan, bahwa Tim dalam melakukan Pengembangan tersebut telah berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku beserta BB berupa 1 (Satu) Sachet Plastik yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 52,74 Gram, 1 (Satu) Unit Handphone, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital, 1 (Satu) Buah Kartu ATM dan 4 (Empat) Buah Buku Tabungan, "ujarnya.


Dari hasil Interogasi awal, sambungnya, didapatkan informasi bahwa Pelaku sudah sering melakukannya bahkan sampai 4 kali telah mengambil Paket berisi Narkotika jenis Shabu yang dikirim dari seseorang bernama AT berstatus Daftar Pencari Orang (DPO) dan saat ini masih dalam Pengembangan Penyelidikan (Lidik), "ujarnya.


Selanjutnya terduga Pelaku AMR dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses  Pemeriksaan lebih lanjut berupa Kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.

 

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Tersangka atau Pelaku yaitu Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (Sul/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dalam Pengembangan Kasus, Ditres Narkoba Berhasil Mengamankan Pelaku Pengedar Narkotika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel