-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

DPP SAKNAS Paparkan Kejanggalan Praktik Perambahan Hutan Secara Ilegal

 


Sultra, Sulawesibersatu.com-Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai salah satu bagian dari Laut Sulawesi di Indonesia yang merupakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) jenis Nikel. 


Kondisi ini menjadi impian surga bagi Pelaku Bisnis Tambang untuk menghasilkan "cuang" hingga membuat para investor berlomba datang ke Sulawesi Tenggara tepatnya di Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.


Menurut narasumber Isra Aksan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Satuan Khusus Nasional Tanggap Bencana (DPP SAKNAS) Sulawesi Utara yang juga Ketua Umum Perisai Wilayah Sulawesi Tenggara yang terjun di lokasi tersebut selama kurang lebih setahun, memaparkan temuan atau kejanggalan dugaan praktik-praktik Perambahan Hutan secara Ilegal hingga dapat berdampak Pengrusakan Hutan (Ilegal Logging-red), "terangnya pada Media ini, Jum'at (23/12/2022).


 "Menduga juga bahwa, sedikitnya 500 kapal/tongkang dalam sebulan untuk pengangkutan Nikel di Sultra. Sekitar tiga ratusan lebih pengangkutan ore (Tongkang) untuk di lahan koordinasi tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) atau Tambang tanpa IUP (pinjam dokumen IUP).


Ia juga menambahkan diduga adanya setoran kurang lebih 300 Juta/Kapal (Tongkang) dalam sebulan itu diduga kuat mengalir ke Pejabat Polda Sultra melalui orang kepercayaannya, jika dikalkulasi hasilnya menggiurkan masuk diangka Puluhan Miliar sebulannya beda-beda tipis Konsorsium judi 303, "ulasnya.


Belum lagi diduga setoran terkait tidak adanya dokumen atau Pemilik IUP tanpa jety atau tidak ada jetynya (Pelabuhan sandar di lokasi IUP 100 Juta ke Pejabat Polda Sultra). perihal Upeti tersebut data sementara kami rampungkan.


Lanjutnya, dugaan praktik jual beli dokumen sedikitnya 100 pihak perusahaan dalam sebulan yang bertransaksi, ada dua orang oknum kepercayaan Pejabat Polda Sultra yang kami sudah deteksi nama dan keberadaannya yg bergerak melakukan penarikan setoran-setoran tersebut, ini hanya untuk Pertambangan belum sisi lainnya, "ungkap Isra (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "DPP SAKNAS Paparkan Kejanggalan Praktik Perambahan Hutan Secara Ilegal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel