PANI Kabupaten Gowa Tolak Keras Status Balla lompoa Yang Ingin Dijadikan Cagar Budaya
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Rapat konsolidasi dan koordinasi antar Lembaga Adat dan Budaya untuk menyatukan Persepsi terkait Status Balla Lompoa Kerajaan Gowa yang di gelar di Cafe Bambu Jalan Pengayoman Kota Makassar tepatnya belakang Kantor Dinas Sosial Provinsi pada kamis (22/12/2022).
Pertemuan Antar Lembaga Adat dan Budaya tersebut tidak lain ialah Penolakan terkait adanya wacana Pemerintah Kabupaten Gowa Balla Lompoa yang akan di jadikan status Cagar Budaya. Dimana dianggap cacat administrasi dan tidak sesuai Perintah UU nomor 11 Tahun 2010, Pelestarian Cagar Budaya harus dilakukan kajian bersama berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara Akademis, Teknis, dan Administratif.
Sebanyak enam puluh tiga (63) Lembaga Adat Dan Budaya tidak terima Status Balla Lompoa akan di jadikan Cagar Budaya yang dimana tidak sesuai mekanisme dan perintah UUD karena tidak melibatkan Lembaga Adat Kerajaan Gowa, Masyarat Adat, Tokoh Budaya, Tokoh Sejarawan, Penggiat Budaya, Pemerhati Sejarah, para Pemangku Adat Karaeng dan Gallarang Kerajaan Gowa.
Dari hasil rapat konsolidasi, koordinasi dalam menyatukan Persepsi 63 Lembaga Adat dan Budaya sepakat akan Melakukan aksi damai terkait penolakan wacana tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. Rencana aksi damai Tersebut akan digelar dibeberapa titik diantaranya di depan Kantor Bupati Kabupaten Gowa, DPRD Kabupaten Gowa dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Lembaga yang hadir di Pertemuan tersebut diantaranya dari DPP LMP Kabupaten Gowa, Lembaga Adat Karaeng Pattalasang, Laskar Monta Bassi Kerajaan Gowa, Lembaga Potonro Indonesia, Sanggar Seni Sirajuddin, Laskar Barracuda Gowa, Lembaga Parewa Bassi, Lembaga Kaserah Persatuan Bisa Daeng Aru, Laskar Gowa Bersejarah, Wija Aru Tellu Poccoe, Aliansi Suku Makassar, Pakarena Pusaka Leluhur, Lembaga Bate Tumangkasara, Laskar Tubarani, Laskar Balla Lompoa, Lembaga Adat Sipakalabiri, Pasukan Adat Nusatara Indonesia (PANI) telah sepakat menyatukan sikap penolakan.
"kami dari Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) bersama Lembaga Adat dan Budaya lainnya menolak keras status Balla Lompoa yang ingin dijadikan Cagar Budaya karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, "ujar Ramli Hayat Karaeng Pasewang yang juga sebagai Ketua DPD PANI Gowa.
Diantara Tuntutan Ke 63 Lembaga Adat dan Budaya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan Perlindungan Hukum mengenai status Balla Lompoa yang akan di ambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Gowa. (Psw)
0 Response to "PANI Kabupaten Gowa Tolak Keras Status Balla lompoa Yang Ingin Dijadikan Cagar Budaya"
Posting Komentar