-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kasat Reskrim Polres Maros Diduga Tidak Profesional Dalam Penanganan Kasus Kematian

 


Makassar, Sulsel, Sulawesibersatu.com-Kepala Satuan Resort dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Maros yang dipimpin oleh IPTU Slamet diduga tidak Profesional dalam Penanganan Kasus Kematian terhadap Korban tewasnya seorang Mahasiswa Fakultas Teknik (FT) di Universitas Hasanuddin Makassar, Virendy Marjefy Wehantouw ketika mengikuti Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala).



IPTU Slamet mendapat sorotan keras dan kecaman dari pihak Keluarga Korban karena diduga membeberkan hasil Visum ke sejumlah Media Nasional dan Daerah terhadap beberapa luka-luka lebam yang terdapat pada tubuh Korban sehingga mengundang tanda tanya dari berbagai kalangan masyarakat.



Adapun pernyataannya dalam Pemberitaan itu, IPTU Slamet mengatakan, bahwa hasil Visum dari Rumah Sakit Grestelina itu wajar. Dari pernyataannya inilah yang membuat dirinya seakan-akan sudah memegang hasil Visum tersebut padahal belum.


Hal ini diungkapkan oleh Ayah Kandung dari Korban Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, James Wehantouw ketika dikonfirmasi Media ini pada Senin (23/1/2023) mengatakan, bahwa Kasat Reskrim Polres Maros bisa saja berkomentar demikian di Media, cuma yang membuat kami bertanya-tanya apakah memang benar kalau dia (Kasat Reskrim) sudah memegang ataupun melihat hasil Visum itu? Padahal kenyataannya Keluarga baru membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Maros pada Minggu (15/1/2023) dan Penyidik baru ke Rumah Sakit Grestelina pada Jumat (20/1/2023) lalu dengan membawa Surat Permohonan Visum, "ujarnya.


Kalau kejadiannya begitu, tambahnya, berarti Kasat Reskrim sudah membuat kesimpulan sendiri dan merilisnya ke berbagai Media sedangkan bersangkutan belum mengajukan Surat Permohonan Visum (SPV) ke Rumah Sakit dan belum memegang Surat Hasil Visum untuk menjadi salah satu alat bukti dalam Penyidikan Perkara, "ujar Anggota Penasehat PWI Sulsel ini.


Tindakan Kasat Reskrim Polres Maros, sambungnya, dapat menimbulkan dugaan adanya keberpihakan kepada pihak Unhas dan Organisasi Mapala Fakultas Teknik yang ditengarai berusaha keras membungkam Kasus Kematian Virendy dan juga agar bisa lepas dari Jeratan Hukum, "jelasnya.


Selain itu, lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Maros dalam keterangan di Media selalu menegaskan bahwa pihak Keluarga tidak melaporkan perihal Kematian Korban tapi hanya mengadukan perihal Kelalaian Panitia Diksar, padahal sudah sangat jelas ketika kami membuat LP di SPKT Polres Maros. 

Viranda Wehantouw (Kakak Korban) menyampaikan perihal Kematian Adiknya saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala Fakultas Teknik Unhas dan diduga penyebab Kematiannya karena adanya unsur Kekerasan/Penyiksaan dan Kelalaian SOP yang dilakukan Panitia,  "ujarnya. 


Selain itu, saat membuat LP di SPKT Polres Maros, saya menceritakan perihal Kematian Virendy dan kejanggalan-kejanggalan serta luka-luka hingga lebam yang ada di tubuhnya dan saya juga memperlihatkan foto-foto luka lebam di tubuh Virendy. Setelah melihat foto-foto itu, sejumlah petugas yang ada di ruang SPKT bahkan merasa yakin kalau ada unsur Kekerasan dan Kelalaian Panitia, "papar Viranda.


James yang juga menjabat Wakil Pemimpin Umum Media Online pedomanrakyat.co.id ini menilai langkah yang dilakukan Viranda mewakili pihak Keluarga membuat LP ke Polres Maros untuk mendapatkan Kebenaran dan Keadilan atas Kematian adiknya sudah sesuai Prosedur Hukum dan wajib ditangani Aparat Kepolisian secara Obyektif, Transparan serta Tuntas.


"Tidak benar jika disebutkan kami tidak melaporkan perihal Kematian Korban, adapun Keluarga ikhlas dengan meninggalnya Virendy itu bukan berarti perihal kematian Korban tidak perlu diusut tuntas oleh pihak Kepolisian sebab Soal Visum atau otopsi itu merupakan kewenangan Penyidik yang telah diatur dalam KUHAP (Pasal 184, Pasal 133, Pasal 134 dan Pasal 135) maupun KUHP (Pasal 222 Junto Pasal 216), "tutur mantan Redaktur Hukum dan Kriminal Harian Pedoman Rakyat di Tahun silam ini.


James juga menegaskan, definisi Kekerasan atau Penyiksaan tidak harus diidentikkan dengan penggunaan alat bantu benda tajam atau benda keras lainnya atau berupa benturan fisik menggunakan tangan maupun kaki akan tetapi bisa pula dalam bentuk tekanan mental seperti bentakan hingga luapan amarah yang terkesan memaksa Korban terus melanjutkan perjalanan kendati Korban sudah tak mampu dan tak berdaya lagi.


Dugaan adanya keberpihakan yang ditunjukkan oknum Aparat Kepolisian di Polres Maros, juga terlihat saat Viranda membuat LP dimana adanya oknum Penyidik yang langsung mengeluarkan kata-kata dengan mengatakan, bahwa apapun hasilnya Penyelidikan Polisi, pihak Keluarga harus siap menerima dengan lapang dada. Kalimat-kalimat tersebut terkesan membuat pihak Keluarga langsung jatuh semangat. 


"Penyidik belum sama sekali bekerja melakukan tindakan Penyelidikan dan Pengusutan tapi sudah memberikan gambaran yang seolah-olah Penanganan Kasus ini nantinya tidak sesuai harapan pihak Keluarga, bahkan oknum Penyidik langsung mengarahkan untuk dilakukan Autopsi dan menguraikan proses pelaksanaan Autopsi dimana tubuh Korban akan dibelah-belah dan dikeluarkan organ-organ tubuhnya. Mendengar hal ini, jelas membuat Pelapor jadi ngeri dan merasa kasihan terhadap Korban Almarhum serta lebih parahnya lagi, belum ada pernyataan resmi dari pihak orang tua Korban, oknum Penyidik maupun Kasat Reskrim hampir setiap hari mendesak agar Orang Tua Korban untuk membuat Surat Pernyataan Keberatan Autopsi, "jelasnya.


Seharusnya setelah menerima Laporan Pengaduan Tindak Pidana, Petugas Kepolisian wajib mendatangi rumah duka untuk melihat langsung kondisi Jenazah dan berkoordinasi dengan pihak keluarga serta menjelaskan secara persuasif terkait langkah-langkah Penyelidikan dan perihal dilakukan Visum maupun Autopsi yang merupakan kewenangan Penyidik.


Namun, hingga Jenazah Almarhum dimakamkan tak ada seorang Penyidikpun dari Polres Maros yang datang untuk melihat kondisi Jenazah meskipun saat datang membuat Laporan, Viranda sudah meminta Penyidik untuk melakukan Visum luar terhadap luka-luka lebam yang ada di tubuh Korban untuk mendapat Keterangan Ahli (Dokter Forensik) apakah ada unsur Kekerasan atau Penyiksaan. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kasat Reskrim Polres Maros Diduga Tidak Profesional Dalam Penanganan Kasus Kematian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel