-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

LKBH Nilai Kapolsek Rappocini Tidak Kooperatif Mangkir Dalam Panggilan Pengadilan

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) menilai Kapolsek Rappocini tidak Koperatif dan mangkir terhadap Panggilan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas 1A Khusus sesuai jadwal sidang dengan Perkara Nomor : 33/Pid.Pra/2022 yang akan digelar diruangan sidang Prof. Oemar Seno Adji, SH pada Senin (2/1/2023).



Sidang pertama Agenda Pembacaan Gugatan dengan menghadirkan Penggugat ibu Sitti Saniah S dengan Tergugat Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf.


Advokat LKBH Makassar, Agus Salim, AMD. BA, SH yang dikonfirmasi Media ini mengatakan, bahwa mengenai sidang pertama Pembacaan Gugatan yang dilayangkan oleh klien kami batal digelar lantaran Kapolsek Rappocini tidak patuh memenuhi Panggilan PN Makassar, "ujarnya.


Ia menambahkan, kami menilai adanya ketidak patuhan Kapolsek Rappocini, AKP. Muh. Yusuf karena mangkir pada sidang pertama Pembacaan Gugatan ini sama saja bahwa dirinya tidak menghargai Juru Sita PN Makassar dan dengan mangkirnya pada sidang itu maka sidang akan dijadwalkan kembali hingga Senin depan (9/1/2023), "ujarnya.


Kami berharap, sambungnya, agar Tergugat Kapolsek dapat kooperatif supaya Perkara ini berlanjut sehingga ada Kepastian Hukumnya karena ini sangat penting dalam proses Pra Peradilan yang kami ajukan sebab ada kekeliruan terjadi di Polsek Rappocini terkait Penetapan Tersangka yang kami duga cacat secara prosedur, "jelasnya.


Pra Pradilan, lanjutnya, kami lakukan untuk menguji apakah betul apa yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian berlaku sesuai Undang-undang atau tidak sebab kami menduga bahwa adanya cacat admistrasi oleh pihak Kepolisian dalam melakukan Penyelidikan, padahal ini sebenarnya Perkara adalah Perkara Perdata dan harus melalui proses Perdata dulu bukan secara proses Pidana, ”tutupnya. (Rz/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "LKBH Nilai Kapolsek Rappocini Tidak Kooperatif Mangkir Dalam Panggilan Pengadilan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel