-->

 


 


 



 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Raja Gowa Ke-38 Tetap Menolak Jika Status Balla Lompoa Dijadikan Cagar Budaya

 


Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Raja Gowa ke-38 tetap akan menolak jika benar akan adanya dugaan atau isu terkait Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan menjadikan Istana Balla Lompoa sebagai Cagar Budaya.



Hal ini diungkapkan Karaeng Lembang Parang Raja Gowa Ke-38 (Sombayya Ri Gowa), Andi Kumala Idjo ketika dikonfirmasi Media ini di Kediamannya pada Sabtu (7/1/2023) mengatakan, bahwa sepanjang Istana Balla Lompoa yang kelola bukan dari Keluarga Kerajaan maka saya tetap tidak akan sepaham begitupun jika tempat itu akan dijadikan Cagar Budaya tanpa ada kesepakatan dan kajian bersama para Pelaku Budaya, Tokoh Budaya, Keturunan Raja Gowa serta Pemangku Adat Kerajaan Gowa (Bate Salapang Ri Gowa), "ujarnya.



Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 telah diatur didalamnya jika yang berhak mendaftarkan Istana Balla Lompoa sebagai Cagar Budaya itu seharusnya Pemangku Adat Kerajaan Gowa atau Sombayya Ri Gowa bukan Pemerintah  Daerah (Pemda) karena dia hanya menerima usulan saja dari Ahli Warisnya, jadi ini sangatlah keliru jika Pemda akan memaksakan kehendaknya, "jelasnya.


Disisi lain, dirinya juga menyampaikan kepada seluruh Lembaga-lembaga Adat Kerajaan se-Nusantara, Lembaga/Komunitas Budaya dan Para Pemerhati Budaya bahwa Status Kepemilikan Istana Balla Lompoa masih miliknya hingga sekarang karena tempat tersebut belum pernah diberikan, diserahkan serta diwakafkan kepada siapapun itu termasuk Pemerintah. (RH Kr. Pasewang)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Raja Gowa Ke-38 Tetap Menolak Jika Status Balla Lompoa Dijadikan Cagar Budaya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel