-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Sekjen TIB : Pemkab Gowa Harus Bersikap Tegas Memberi Sanksi Denda Hingga Pidana

 


Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com-Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen), Ruslan Rahman meminta kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pengaman guna menertibkan papan reklame dan tiang Fiber Optik (FO) yang tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa diharapkan mengambil sikap tegas dengan memberi sanksi denda hingga Pidana.


Ruslan menyebut penindakan tegas yang selama ini dilakukan sebatas pemberian surat peringatan, penyegelan hingga pembongkaran papan reklame saja, saatnya untuk memangkas dan membongkar tiang FO yang tidak berizin dan membayar Pajak kalau perlu laporkan Pidana pada Jumat (13/1/2023) di Makassar dalam penyampaian tertulisnya.


Permintaan kami ini bagian dari keprihatinan dan bentuk kolaborasi kepada Pemkab Gowa, temuan kami ini hasil investigasi dan Wawancara dengan Instansi Terkait. Semoga saja dapat bermanfaat untuk peningkatan PAD dan memberi efek jera bagi pengusaha reklame dan penyelenggaraan jasa interkoneksi internet atau Network Access Point (NAP), "pungkasnya


Sama halnya juga pemasangan papan reklame terlalu dekat dengan jembatan kembar, sebaiknya di pindahkan karena terlalu dekat jaraknya dengan jembatan kembar dan merusak estetika keindahan aksesoris Jembatan kembar.


Papan reklame di jembatan kembar dari arah Gowa ke Makassar ini berdiri dikedua sisi kiri kanan dibuat kembar juga, sebaiknya dipindahkan radius 100 Meter dari jembatan kembar. Begitu juga dengan papan reklame lainnya yang ada disekitar Jembatan kembar, "jelas Ruslan juga sebagai Ketua Umum LSM L-Kompleks ini.


Dalam berkolaborasi TIB melakukan komunikasi dengan cara elegan dan Profesional tidak dengan cara melakukan aksi unjuk rasa atau sejenisnya. Terkait dengan pemasangan tiang FO tanpa izin dan pemasangan secara diam-diam karena menghindari Pajak, maka kami dari pihak TIB segera melakukan Pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum, "tutupnya. (TIB/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sekjen TIB : Pemkab Gowa Harus Bersikap Tegas Memberi Sanksi Denda Hingga Pidana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel