-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Legal PT. BTIIG : Permohonan Persetujuan KKPRL Sudah Berproses Sebelum Penyegelan Ditjen PSDKP KKP RI

 



Morowali,sulawesibersatu.com - Baru-baru ini perusahaan PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (PT. BTIIG) dapat kunjungan dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP). Kehadiran tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) untuk melakukan penyegelan terhadap aktivitas reklamasi di terminal khusus perusahaan tersebut karena belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).



Penyegelan yang dilakukan tim Ditjen PSDKP dari KKP RI tersebut, sempat membuat publik di Morowali heboh. Pasalnya, rumor dan anggapan publik yang beredar PSDKP menyegel kegiatan perusahaan secara keseluruhan. Padahal, penyegelan hanya dilakukan diwilayah laut yang direklamasi dan merupakan pengertian sementara, karena belum mendapat persetujuan pemanfaatan ruang laut dari KKP RI yang dahulu disebut ijin lokasi (inlok). 



Untuk menepis isu miring pencabutan plang sekaligus memperjelas atas informasi yang beredar, tim media ini melakukan penelusuran terhadap fakta atas pelemik penyegelan yang terjadi di terminal khusus (Tersus) alias Jetty PT. BTIIG yang berada di wilayah Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah tersebut. 



Kepada sejumlah wartawan pihak Legal PT. BTIIG mengatakan, kehadiran PSDKP merupakan bagian dari tindak lanjut surat pemeberitahuan sebelumnya yang memberitahukan kepada BTIIG untuk berhenti sementara sebab pengajuan permohonan PKKPRL untuk aktivitas reklamasi jetty masih dalam tahap proses. 



"Mengenai plang pemberhentian sementara yang dicabut, itu sebatas isu dan tidak benar adanya. Faktanya adalah, kalau plang ini tidak dicabut. Justru tumbang atau roboh, karena terpaan angin yang menyebabkan plang itu roboh. Kemudian plang tersebut diamankan di pos security. Setelah tiangnya diganti, plang kemudian dipasang kembali," ungkap kiki sapaan legal PT. BTIIG, Senin, 20 Maret 2023. 



Riki Agil selaku Legal PT. BTIIG kepada wartawan pun meminta untuk meluruskan informasi yang beredar terkait penyegelan. Ia mengaku, jika penyegelan yang dimaksud hanya untuk penghentian sementara reklamasi sebelum keluarnya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dari KKP RI. 



"Meski demikian, perlu diketahui bahwa jauh sebelum keluar surat peringatan dan penghentian sementara dari Ditjen PSDKP KKP RI, aktifitas reklamasi kami sudah hentikan aktifitasnya sambil menunggu proses permohonan mendapatkan persetujuan KKPRL. Jadi bukan nanti dihentikan sekarang, setelah adanya penyegelan dari Ditjen PSDKP KKP RI," jelas Kiki.



Ditambahkannya, pihak perusahaan selalu menghargai keputusan pemerintah, dan selalu berkordinasi baik. Tentunya ketetapan pemerintah adalah hal utama yang selalu kami kedepankan, sebab keberhasilan perusahaan sampai ditingkat ini tidak terlepas dari kebijakan-kebijakan pemerintah kepada perusahaan PT. BTIIG



"Tentunya kami mengedepankan regulasi yang mengatur kelancaran investasi perusahaan kami, dan hal ini selalu kita kedepankan. Soal isu miring itu hal f karena kesempurnaan itu hanya milik pencipta, pemerintah juga banyak memberikan kebijakan terhadap kegiatan kami tentunya apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah kami sangat hargai," tambahnya.



Adanya informasi yang beredar terkait isu miring pencabutan papan plang penyegelan atau paksaan pemerintah alias penghentian sementara di areal reklamasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI). 



Salah satu petugas lapangan Ditjen PSDKP KKP RI di Morowali (WILKER PSDKP MOROWALI) Muliadi via WhatssApp mengatakan, bahwa penyegelan tersebut merupakan paksaan pemerintah dan sifatnya penghentian sementara yang dilakukan KKP RI melalui Ditjen PSDKP melalui PSDKP Pangkalan Bitung. 



"Untuk penyegelan tersebut, khusus wilayah reklamasi yang berada di wilayah laut yang merupakan kewenangan KKP RI. Kalau dahulu biasa dikenal dengan sebutan ijin lokasi," ungkap Muliadi. 



Mengenai isu pencabutan yang kembali mencuat usai penyegelan, Muliadi menjelaskan, bahwa hal itu tidaklah benar. Kondisi yang terjadi, justru papan plang penyegelan itu roboh akibat terpaan angin.  Sehingga, plang penyegelan yang terbuat dari baliho perlu dilubangi agar tidak mudah roboh oleh angin, selanjutnya meminta kepada Pihak PT BTIIG Agar tetap menjaga Keberadaan Plang Paksaan Pemerintah sebagaimana tertuang dalam Berita Acara karena menjadi Tanggung jawab Perusahaan sampai dengan waktu yang di tetapkan. 



Setelah diketahui plang tersebut roboh, salah seorang dari pihak PT. BTIIG bernama Irwan, menghubungi dirinya selaku petugas Ditjen PSDKP di WILKER PSDKP MOROWALI  yang ada di Kompleks TPI Matano,Morowali. Mendapat informasi tersebut, Ia langsung mengkonsultasikan ke PSDKP Pangkalan Bitung untuk meminta arahan. 



"Jadi arahannya PSDKP Pangkalan Bitung, tidak mengapa untuk dilubangi asalkan tidak kena ditulisannya. Dan saat ini sudah dipasang kembali. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang bahwa ada pencabutan plang penyegelan Ditjen PSDKP KKP RI di PT. BTIIG," ungkapnya.(Wardi)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Legal PT. BTIIG : Permohonan Persetujuan KKPRL Sudah Berproses Sebelum Penyegelan Ditjen PSDKP KKP RI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel