-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kordinator FW dan LSM Kalbar Indonesia Angkat Bicara Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen

 


Kubu Raya Kalbar, Sulawesibersatu.com-Terkait Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah milik Almarhum (Alm) H. Abd Hakim dengan luas 6688 M2, kini telah jelas karena dari beberapa Bukti dan keterangan dari para Saksi sudah menjelaskan jika siapa Pelaku Pembuat Dokumen Surat Tanah Palsu tersebut serta mengklaim ngotot ingin menguasainya.



Hal ini diungkapkan Oleh Ahli Waris, Nurjali yang juga seorang Jurnalis ketika dikonfirmasi Media ini pada Rabu (3/5/2023) mengatakan, bahwa sebelumnya kami sudah beberapa kali Kepolres Kubu raya untuk menanyakan dan meminta SP2HP kepada Penyidik atas nama Dedi yang menangani Kasus ini untuk menanyakan perkembangan Kasus yang saya laporkan terkait Pemalsuan Dokumen dan Perampasan Sebidang Tanah seluas 6688 M2 milik Alm H. Abd Hakim, "ujarnya. 


Ia menambahkan, setelah pergantian Kanit Reskrim dari IPDA Redak kepada IPDA Siswanto di Polres Kubu Raya, maka kami datang lagi menghadap untuk dimintai keterangan tambahan terkait perihal masalah Tanah yang sekarang di klaim oleh Abdullah Cs serta bertanya kepada penyidik apakah orang-orang yang saya laporkan sudah dipanggil semua untuk dimintai keterangan? Namun Penyidik Dedi pun menjawab bahwa itu urusan Polisi bukan urusan anda masalah dipanggil atau tidak, tapi sebagai Pelapor kami juga harus tahu karena saya sudah beberapa kali kesini, "ungkap Nurjali.


Sebelumnya pada Selasa (11/4/2023) lalu sekira jam 9:30 Wib, sambungnya, Saksi datang menghadap kepada Nurwahid untuk di BAP di Polres Kubu Raya, sesudah itu maka datanglah IPDA Siswanto yang kebetulan baru pulang rapat dari Polda maka kepadanya saya perlihatkan Surat Dokumen Tanah yang Asli atas nama Alm H. Abd Hakim yang dibacanya kemudian berkata bahwa nanti Surat ini akan disita semua dari kedua belah pihak untuk dibandingkan dan akan dibawa Ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dicek dan jika ada KTP boleh nanti serahkan sama saya, "kata Nurjali. 


Lanjut Nurjali, kemudian IPDA Siswanto bertanya lagi kepada saya bahwa kapan anda mengetahui Kala mereka itu membuat Surat yang kujawab semenjak Abdullah Cs bersama Sumarwi mendatangi kerumahku maka semenjak itu saya tahu kalau mereka mempunyai Surat Tanah juga, namun anehnya lagi karena IPDA Siswanto menjawab dan beranggapan jika Surat saya sudah Kadaluarsa, "jelas Nurjali.


Mendengar Pengakuan Anggota Polres Kubu Raya yang mengatakan bahwa Dokumen yang dimiliki rekannya (Nurjali) Kadaluarsa, Kordinator FW dan LSM Kalbar Indonesia, Syamsuardi akhirnya angkat bicara supaya Kapolri, Kapolda dan seluruh Kapolres di Indonesia segera mensosialisasikan adanya Undang-Undang dan Peraturan tentang Dokumen, Surat-surat Tanah yang bisa Kadaluwarsa agar masyarakat dapat dengan cepat mengurusnya.


Disisi lain ia juga berharap supaya Kapolri dan Kapolda segera menindak tegas mencopot Penyidik yang tidak berkualitas, Profesional dalam menjalankan tugas fungsinya agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin dipercaya serta segera menangkap para Pelaku Pemalsuan Dokumen tersebut, "tutupnya. (NJ/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kordinator FW dan LSM Kalbar Indonesia Angkat Bicara Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel