-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Tambang Nikel Ilegal di Sekitar Kawasan Industri PT. Transon Bumindo Resources




Morowali,sulawesibersatu.com - Ada sejumlah aktivitas penambangan nikel secara illegal yang dilakukan PT. HABEI GEOLOGIKA INDONESIA (HGI) disekitar kawasan industry smelter PT. Transon Bumindo Resources (TBR) yang berada di wilayah desa Buleleng dan Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.


 


Laporan Tim


 


Aktivitas tambang ilegal diketahui sudah dilakukan selama kurun waktu satu tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2022 lalu dan berjalan hingga kini. Baik dalam dilokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bumi Morowali Utama (BMU) tanpa Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Belum lagi penambangan nikel dilokasi tanpa IUP yang berada di eks IUP PT. Prima Nusa Sentosa (PNS) maupun diluar lokasi IUP PT. BMU.


 


Berdasarkan hasil investigasi tim media, ditemukan informasi, fakta dan data, bahwa aktivitas penambangan ilegal yang diduga dikoordinir oleh MISRUL dilakukan secara massif dan terbilang berani. Pasalnya, aktivitas tambang nikel tersebut dilakukan secara terang-terangan, tanpa mengantongi perizinan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.


 


Misalnya, soal penambangan di kawasan hutan  didalam lokasi Izin Usaha Pertambangan IUP) PT. BMU atautanpa mengantongi IPPKH. Diketahui aktivitas penambangan PT. BMU berdasarkan SK IUP Operasi Produksi dengan SK Nomor : 540.3/SK.004/DESDM/X/2011 berlaku sejak tanggal 27 Oktober 2011 dan berakhir 20 Oktober 2026 dengan lahan IUP seluas 1.963. Setelah mengantongi IUP Operasi Produksi sejak tahun 2011, PT. BMU sempat melakukan aktivitas penambangan hingga 2013.


 


Kemudian, setelah itu konon PT. BMU di Take Over (TO) oleh PT. Transon Bumindo Resources (TBR) tahun 2015 untuk pencadangan nikel dan pembangunan kawasan industry ada pengajukan IPPKH atas nama PT. Bumi Morowali Utama dan terbitlah SK IPPKH dengan nomor SK. 8084/MenLHK-PKTL/REN/PLA.0/11/2018 tertanggal 16 November 2018 dengan luas 992,36 ha.


 


 


Kurun waktu sejak pertengahan tahun 2022, PT. HGI dengan orang yang disebut mengkoordinir aktivitas penambangan illegal adalah Misrul menambang didalam wilayah IUP OP milik PT. BMU di kawasan hutan yang berada pada dititik koordinat 3°2"54.15"S dan 122°15"21.08"E. Namun lokasi penambangan PT. HGI tersebut belum mengantongi IPPKH atau diluar IPPKH PT. BMU yang lokasinya berbatasan langsung dengan IUP PT. PAM Mineral.


 


Selain penambangan PT. HGI dilokasi IUP PT. BMU tanpa IPPKH. Ada juga penambangan nikel tanpa izin (PETI) yang lokasinya berada diantara IUP PT. BMU dan IUP PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM). Bahkan ada pula penambangan PT. HGI dilokasi IUP Eks PT. Prima Nusa Sentosa (PNS). Padahal IUP PT. PNS sudah tidak diperpanjang dan sudah mati namun ada aktivitas penambangan yang dilakukan PT. HGI.


 


Sampai saat ini berdasarkan pantauan dilapangan masih ada aktivitas penambangan dilokasi tersebut. Ada sejumlah alat berat jenis exavator yang sedang beraktivitas di lokasi IUP PT. BMU tanpa IPPKH. Untuk hasil penambangan nikel dalam bentuk nikel ore hasil tambang illegal konon diakut dan dibawa ke smelter PT. Metal Smeltindo Selaras (MSS) yang berada di kawasan industri PT. Transon Bumindo Resources (TBR). Jika ditinjau dari peraturan dan perundang-undangan, hal ini tentu sangat melanggar. Baik undang-undang pertambangan maupun undang-undang kehutanan.


 


Untuk penambangan didalam IUP PT. BMU tanpa mengantongi IPPKH, sebagaimana dengan pasal 134 ayat (2) UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang berbunyi, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


 


 


Dalam pasal 50 ayat (3) huruf g jo pasal 38 ayat (3) UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan Menterian Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. 


 


 


Akibat aktivitas ilegal berupa pelanggaran terhadap sesuatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sangsi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 milyar sebagaimana diatur didalam pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan sebagai sangsi pidana. 


 


 


Adapun sangsi administrasi, bagi korporasi yang melakukan pelanggaran tersebut harus tunduk terhadap ketentuan kewajiban pemenuhan IPPKH dalam kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan, maka sesuai dengan pasal 119 UU Minerba, IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan. 


 


 


Sementara untuk aktivitas penambangan nikel dilokasi tanpa mengantongi IUP alias penambangan tanpa izin (PETI) yang berada diwilayah eks IUP PT. Prima Nusa Sentosa (PNS) maupun diluar lokasi IUP PT. BMU, ketika ditinjau dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


 


Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


 


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


 


Menyikapi adanya aktivitas tambang ilegal PT. HGI di sekitar kawasan industry PT. TBR dan dijual ke PT. Metal Smeltindo Selaras (MSS), sejumlah pihak mempertanyakan ketegasan pemerintah baik eksekutif maupun yudikatif. Apakah berani melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut atau tidak. Kita nantikan kelanjutan pemberitaannya!!!.(Wardi)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tambang Nikel Ilegal di Sekitar Kawasan Industri PT. Transon Bumindo Resources"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel