-->


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Usut Tuntas Pelaku Pengrusakan Hutan Produksi, Polda di Apresiasi Dinas LHK

 



Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Akibat maraknya Penebangan Hutan Produksi yang berada di Wilayah Kawasan Hutan Kale Ko'mara Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga semakin memprihatinkan, Aparat Desa setempat diminta menjadi Pioner utama untuk membantu mengawasi dan mencegah Pengrusakan Hutan Produksi serta Bersinergi dengan pihak Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pentingnya menjaga Hutan.


Adapun regulasi Hukum bagi Pelaku Pengrusakan Hutan tentang larangan-Penebangan Hutan secara liar sudah diatur dalam Hukum Positif Indonesia yakni Pasal 50 ayat (3) huruf c dan e Undang-undang Kehutanan, Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pembiaran yang terjadi dikarenakan Aparat setempat diduga terkesan tutup mata, padahal kewajiban dalam menjaga Kelestarian Hutan sangatlah penting dan sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dapat diancam dengan Pidana Penjara maksimum 15 Tahun dan Denda Maksimum sebesar Rp100 Milyar.


Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI), Mirwan, SH ketika dikonfirmasi Media ini pada Kamis (2/11/2023) menjelaskan, bahwa Hutan Produksi yang berada di Wilayah tersebut merupakan Hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga Ekosistem sebab Penetapan Kawasan Hutan menjadi Hutan Lindung didasari oleh fungsi Hutan sebagai Penyedia Cadangan Air Bersih, Penahan Erosi, Habitat Flora dan Fauna, "ujarnya.


selain itu, sambungnya, mengenai Wilayah Hutan Produksi, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Daerah yang berbatas dengan Pemukiman masyarakat, Hutannya itu dapat dikelola oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Komunitas yang peduli terhadap Kelestarian Hutan sebab semua ada mekanisme yang mengatur, sementara untuk Pelaku Pengrusakan Hutan akan kebablasan dan berakibat pada dirinya sendiri karena akan berhadapan dengan Hukum, "tuturnya.


Pengrusakan Hutan Produksi, lanjutnya, yang terjadi di tempat itu (Kale Ko'mara) sudah beberapa kali mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pemerhati Lingkungkan, makanya kami dari Lembaga ELHAN RI terus berjalan membantu memberikan informasi terkait Pengrusakan Hutan Produksi kepada Pemerintah agar mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, "jelasnya.


Hal yang sama diungkapkan Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas LHK Provinsi Sulsel, Arfiudin A, S.hut menjelaskan tentang mengenai kegiatan Ilegal Perambahan dan Pengrusakan serta perubahan fungsi Kawasan Hutan yang ada di Kawasan Hutan Produksi (KHP) Kabupaten Takalar agar Para Pelakunya segera di tindaki secara serius dan dirinya juga sangat mensupport jajaran Polda Sulsel dalam mengusut para Pelaku tersebut karena secara resmi telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Wilayah KHP Kabupaten Takalar telah dilaporkannya pada Tanggal 16 Oktober 2023 lalu di Polda Sulsel.


Disisi lain, Kepala KHP Kelara Dinas LHK Provinsi Sulsel, Ridwan S, S.Sos dalam arahannya sangat mengapresiasi proses Hukum yang sementara berjalan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terkait dengan adanya pembalakan dan perubahan fungsi Kawasan yang ada di KHP Kabupaten Takalar karena ini menjadi kewenangan KHP Kelara Dinas LHK Sulsel dan dirinya juga berharap dapat menjaga serta mengantisipasi bertambahnya perambahan ke semua Kawasan Konservasi KSDA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Red)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Usut Tuntas Pelaku Pengrusakan Hutan Produksi, Polda di Apresiasi Dinas LHK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel