-->


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Raja Tallo Ke-19 Berencana Gugat Sertifikat Lapangan Karebosi di PTUN



Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com--Terkait Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Lapangan Karebosi yang telah diterima oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramadhan Pomanto di kediamannya yang terletak di Jalan Amirullah pada Kamis malam (21/12/2023) lalu, kini membuat Ma'gau Raja Tallo ke-19 Makassar bersama Tim Media mempertanyakan Alas Hak dan Konversi Penerbitan Sertifikat Lapangan Karebosi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada Selasa (19/3/2024).


Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar, Aksara Alif Radja diduga sangat sinis dan arogan serta  mencecar berbagai pertanyaan terkait masalah Penerbitan Sertifikat Lapangan Karebosi ketika dikonfirmasi oleh Raja Tallo ke-19 bersama Tim Media.


"Apa hubungannya anda dengan Karebosi? Apa Hak anda menanyakan atau mengetahui Sertifikat Lapangan Karebosi? Kalau mau lebih jelasnya silahkan anda ke Kantor Balai Kota Makassar menanyakannya dan kalau masih keberatan juga silahkan anda melaporkan untuk mempidanakannya, "ujar Aksara Alif Raja dengan arogan. 


Senada dengan hal itu, Ma'gau Raja Tallo ke-19, Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah menjelaskan jika dirinya adalah salah satu Pemangku Adat yang berkewajiban untuk menjaga Cagar Budaya di Kota Makassar.


"Saya adalah Pemangku Adat yang mempunyai kewajiban untuk menjaga Cagar Budaya termasuk alun-alun Lapangan Karebosi karena itu satu kesatuan dengan Benteng Rotterdam di Wilayah Kota Makassar ini, "ujar Akbar sapaan Raja Tallo ke-19. 


Ia (Akbar) menambahkan, saya datang ke Kantor ini (ATR/BPN Makassar) untuk mempertanyakan Surat Klarifikasi kami mengenai Penerbitan Sertifikat Lapangan Karebosi, namun Aksara Alif Radja selaku Kepala Seksi tidak mau memberikan jawaban yang jelas serta menantang kami terkait hal tersebut, "tegasnya.


Karena Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kantor Kementerian ATR/BPN Makassar, lanjut Akbar, telah melakukan Pembohongan Publik dan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 serta tidak merespon atau menjawab Surat Klarifikasi kami dengan baik, maka kami berencana akan menggugatnya nanti di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), "pungkas Akbar. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Raja Tallo Ke-19 Berencana Gugat Sertifikat Lapangan Karebosi di PTUN"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel