-->


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Tangkap dan Proses Mafia Solar Yang Beringas Aniaya Wartawan !!!



Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Ketika hendak melakukan konfirmasi terkait maraknya Penampungan Solar, seorang Wartawan diduga dianiaya secara beringas oleh oknum Mafia Solar di sekitar Wilayah Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang (Marbo) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Senin (11/3/2024).


Hal ini dialami oleh Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Online Responden News, Jhonas Lallo yang hendak melakukan konfirmasi terkait perkembangan informasi dengan adanya Penampungan Solar yang jauh dari lokasi SPBU Kalappo.


"Sebelumnya terlebih dahulu saya nelpon Daeng Sau' selaku Pemilik Penampung Solar lalu saya diajak masuk kesuatu tempat rumah pondok tak jauh dari lokasi SPBU Kalappo yang disitu memang banyak jerigen berbaris dengan rapi, "ujar Lallo sapaan akrabnya.


Lallo menambahkan, setelah saya berada didalam rumah tiba-tiba Daeng Sau' bertanya dengan nada arogan bahwa apakah kau yang angkat beritaku? jadi kujawab berita apa itu yek? Maka seketika itu juga kerah baju saya ditarik sampai robek, "ujar Lallo. 


Selain itu, tambah Lallo, spontan wajah saya langsung dipukul sehingga saya berusaha melindungi diri dan lari keluar dari rumah tersebut, namun setelah diluar kurang lebih sebanyak 10 orang juga ikut mengejar memukul dan menendangku, "jelas Lallo.


Akibat insiden itu, Lallo mengalami luka memar yang serius dibagian badan, wajah dan kepalanya, sehingga dirinya langsung melaporkan kejadian Ini ke Polres Takalar serta melakukan Visum.


Menyikapi Kekerasan yang dialami seorang Wartawan yang sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Takalar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI), Mirwan, SH angkat bicara.


"Para Mafia Solar yang semakin Beringas terhadap Wartawan di Kabupaten Takalar ini tidak bisa dibiarkan, kami berharap agar Polisi harus bertindak tegas karena dinilai sangat mencederai Kebebasan Pers, "ujar Mirwan.


Selain itu, lanjut Mirwan, seorang Wartawan dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam melakukan kegiatan Jurnalistiknya, tentunya sangat mencederai Kebebasan Pers untuk memperoleh informasi yang akurat dan sudah diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan Pidana UU Pers Pasal 18 Ayat (1) serta kami akan kawal kasus ini sampai selesai, "tegas Mirwan.


Disisi lain, Mirwan juga akan siap memberikan Pendampingan Hukum lewat Bendera ELHAN Law Firm untuk mengawal Kasus tersebut sesuai dengan Pasal yang diterapkan agar Pelaku segera diproses dan di Tangkap sesuai LP: STTLP/B/68/III/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, "tutupnya .(Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tangkap dan Proses Mafia Solar Yang Beringas Aniaya Wartawan !!!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel