-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Puluhan Jurnalis Sulsel Berunjuk Rasa di Depan Kantor Pengadilan Negeri

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Puluhan Jurnalis Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) (Sulsel) berunjuk rasa menggelar Aksi Damai di Jalan RA Kartini depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar pada Kamis (25/4/2024).


KAJ merupakan Kaolisi dari empat Organisasi Pers, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.


Puluhan Jurnalis di Kota Makassar ini menggelar Aksi Damai merespons Sidang Lanjutan Gugatan Dua Jurnalis di PN Makassar.


Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi mengatakan, bahwa Pers adalah suatu Lembaga atau Institusi yang lahir dari masyarakat untuk mengontrol Kekuasaan. Pers juga memainkan fungsi sebagai Pengontrol Kekuasaan. Fungsi itu mengharuskannya tampil secara Independen dan tidak memihak, "ujarnya. 


Namun dalam kenyataannya, tambah Sardi, Pers kerap mendapat ancaman hingga Gugatan Perdata terkait Karya Jurnalistiknya. Sengketa tentang Pencemaran Nama Baik, Sengketa tentang Kesalahan dan Kekeliruan Pemberitaan serta Sengketa tentang Pemberitaan Pers Yang Melanggar Kode Etik, "kata Sardi.


"Sengketa-sengketa ini harusnya diselesaikan di Luar Jalur Pengadilan dengan memanfaatkan Lembaga Dewan Pers, upaya Hukum Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Fasilitasi, Penilai Independen, dan Arbitrasi, "tegas Sardi.


Pemidanaan seorang Jurnalis, kata Sardi, atas Karya Jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan Preseden buruk bagi sistem kemerdekaan Pers di Indonesia, "jelasnya. 


Di Makassar, sambung Sardi, dua media daring yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua Wartawan dan narasumbernya digugat oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) diera Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan nominal Gugatannya mencapai Rp700 Miliar, "ungkapnya.


Kelimanya, lanjut Sardi, merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks Pejabat Publik dan Penggugat mengajukan Perdata ke Pengadilan Negeri Makassar dengan tuntutan ganti rugi Materiil yang berlebihan serta tidak menganggap keberadaan Dewan Pers sebagai pihak Mediator yang diakui Negara pada setiap Kasus Sengeketa Pers, "urainya. 


Diketahui Masing masing Tergugat digugat senilai Rp100 Miliar dan Gugatan dilayangkan atas Pemberitaan yang menyudutkan para Penggugat dengan judul berita, ‘ASN yang di non-jobkan di era Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus' diterbitkan pada 19 September 2023 lalu saat Konferensi Pers, "tambahnya. 


Meskipun telah diberikan Hak Jawab, Penggugat masih bersikukuh jikalau itu adalah Pelanggaran. Meskipun Dewan Pers telah merekomendasikan dua Media Tergugat melakukan permintaan maaf yang telah dimuat serta Hak Jawab yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers, yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi serta dugaan Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.


Dengan berjalannya Kasus Sengketa Pers ini di PN Makassar, kata Sardi lagi, maka kami dari Koalisi Advokasi Jurnalis [KAJ] Sulsel yakni AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, PJI Sulsel dan LBH Pers Makassar akan terus mengawal Kasus ini hingga tuntas. 


Empat Organisasi Profesi ini mengawal melalui Non Litigasi, mengingat adanya dua Jurnalis yang ikut digugat. LBH Pers Makassar mendampingi Perusahaan Media yang digugat, untuk pembuktiannya di depan Hakim Pengadilan. Jika Penggugat keliru mengajukan Gugatan Karya Jurnalistik.  


Aksi Jurnalis Damai di depan Pengadilan Negeri Makassar, sebagai salah satu bentuk Kampanye dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan bersama LBH Pers Makassar atas Gugatan yang dilayangkan mantan Pejabat Publik. 


Tindakan itu dianggap sebagai upaya pembungkaman dan menebar Teror bagi Jurrnalis dalam membuat berita. Nilai Materil Gugatan Perdata yang diajukan di Pengadilan Negeri Makassar juga dianggap berlebihan. Aksi Jurnalis Damai ini juga untuk mengingatkan para Pejabat Publik sebagai Akuntabilitas Publik, sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran Jurnalis. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Puluhan Jurnalis Sulsel Berunjuk Rasa di Depan Kantor Pengadilan Negeri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel