-->


 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Masyarakat Adat Kajang Akhirnya Kembali Menguasai Tanah Adat yang Dikuasai PT. Lonsum

 


Bulukumba Sulsel, Sulawesibersatu.com - Setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) dari PT. London Sumatera (Lonsum) Tertanggal 31 Desember 2023 lalu maka berakhir pulalah segala aktifitasnya di atas lahan tersebut, namun PT. Lonsum diduga tidak memiliki itikad baik untuk meninggalkan Wilayah Tanah Adat Kajang yang selama kurang lebih 105 Tahun mengambil manfaat di Tanah Adat Kajang. 


Masyarakat Adat Kajang yang merasa haknya dirampas oleh pihak PT. Lonsum kini telah melakukan perlawanan dengan membuat perkemahan untuk menduduki Lahan Tanah Adat Kajang Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (29/8/2024).


Menurut Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, SH, MH yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa setelah proses panjang dengan berkirim surat melakukan Somasi kepada pihak PT. Lonsum dan meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjadi jembatan Sengketa antara masyarakat Adat dengan PT. Lonsum, "ujarnya. 


Selain itu, kata Muhammad Nur, dengan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di Kantor DPRD Bulukumba sampai tiga kali, satu kali di hadiri oleh pihak PT. Lonsum dan 2 kali PT. Lonsum terus menerus mangkir, maka diduga ada kemungkinan pihak PT. Lonsum menjalankan Bisnis Ilegal di Tanah Adat Kajang ini karena sudah tidak memiliki Legal Standing dan HGU, "ungkapnya.


Turut hadir pada saat RDP ketiga yakni Sekda, Ketua DPRD dan Kabag Hukum yang di pimpin langsung oleh DPRD Provinsi Sulsel dengan melahirkan risalah, salah satu poinnya menyatakan jika Dasar Hukum PT. Lonsum tidak bisa lagi melakukan operasi di Wilayah Tanah Adat karena HGU PT. Lonsum telah berakhir maka tidak ada lagi alasan PT. Lonsum melakukan operasi di Wilayah Tanah Adat Kajang.


Dengan adanya penguasaan secara keseluruhan, sambung Muhammad Nur, maka masyarakat Adat akan melakukan penguasaan sesuai dengan hasil verifikasi yang sampai saat ini PT. Lonsum melakukan penguasaan secara paksa di objek Tanah Adat Kajang di Wilayah Adat, "jelasnya.


Jika Pemda diduga tutup mata dengan persoalan Tanah Adat bahkan terindikasi melakukan pembiaran kepada PT. Lonsum secara Ilegal maka ini akan memancing kemarahan masyarakat Adat terhadap Pemda dan DPRD terutama kepada BPN yang diduga kuat bermain kongkalikong dengan pihak PT. Lonsum.


"Padahal sudah jelas Dasar Hukumnya saat ini adalah Perda Nomor 9 Tahun 2015 yang tidak hanya mengatur masalah hubungan internal masyarakat Adat tapi juga mengatur tentang Wilayah Tanah Adat dan penguasaan Tanah Adat baik secara internal muapun secara eksternal sehingga harusnya semua pihak tunduk terhadap Perda sebagai prodak Hukum, "tutupnya. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Masyarakat Adat Kajang Akhirnya Kembali Menguasai Tanah Adat yang Dikuasai PT. Lonsum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel