-->


 

 



 


 

 



 

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Dituding Lakukan Ujaran Kebencian, Seorang Wartawati Bersama Pengacara Akan Lapor Balik

 



Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Akibat dituding dan dilapor ke Polisi terkait dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, Seorang Wartawati Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulsel) berinsial ST ARW bertekad akan melakukan Pelaporan balik terhadap beberapa Media Online yang memberitakan dirinya. 


Tidak tanggung tanggung, ST ARW bakal didampingi oleh beberapa Pengacara yang dipimpin Farid Mamma, SH, MH dan sejumlah Praktisi Pers di Makassar. 


Hal ini ST ARW ungkapkan saat melakukan Jumpa Pers di salah satu Warung Kopi (Warkop) di bilangan Jalan Daeng Ngeppe Kota Makassar Sulsel pada Sabtu malam (14/9/2024). 


“Saya ini merasa dizalimi dengan beberapa Pemberitaan yang menyudutkan saya  dengan mengatakan jika saya di laporkan ke Polisi dengan tuduhan Ujaran Kebencian, ”ungkap ST ARW. 


Kejadian ini bermula saat ST ARW yang bernaung dalam satu Organisasi Hijab (Himpunan Jurnalistik Bantaeng) melakukan curhat melalui rekaman suara whatshapp dengan temannya sesama Wartawan bernama inisial Sub, yang mengkritik Organisasi tersebut. 


“Saya curhat dengan sahabat saya dan mengkritik Organisasi Hijab agar bisa lebih baik lagi, namun entah kenapa, isi rekaman saya jadi tersebar ke grup Hijab lainnya sehingga saya dituding melakukan Ujaran Kebencian, "ungkap ST ARW.

 

Buntutnya, sambung ST ARW, saya diberitakan oleh beberapa Media Online di Bantaeng dengan menyebut nama saya secara langsung dalam headline (judul berita) tanpa ada pembelaannya dalam isi berita tersebut, makanya atas dasar itulah sehingga saya akan mengupayakan langkah-langkah Hukum, apalagi hal ini jelas-jelas telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, ”jelasnya,


Kode Etik di maksud ST ARW tertuang dalam Pasal 1 dimana Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Kemudian pada Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang Profesional dalam melaksanakan tugas Jurnalistik dan pada Pasal Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan Fakta dan Opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 


“Terkait hal tersebut, saya meminta beberapa Praktisi Hukum dan teman-teman Media untuk membantu saya dan Alhamdulillah bapak Farid Mamma, SH, MH beserta rekan Pengacara lainnya siap membantu saya dan akan datang berkunjung ke Bantaeng, ”ujarnya.


Farid Mamma sendiri saat di konfirmasi terkait penyebaran pesan suara di WhatsApp dan penggunaan pesan tersebut mengatakan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan aturan terkait lainnya telah melanggar hak privasi seseorang.


“Jelas ini melanggar sebab penyebaran pesan suara tanpa izin seperti yang  tertuang dalam  UU ITE Pasal 26 Ayat 1 kemudian Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang mengatur soal larangan distribusi atau transmisi Informasi Elektronik. Adapula  Pasal 32 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE, ”katanya.


Soal Sanksi Hukum, saudara mantan Wakapolda Sulsel, Irjen Pol (Purn) H. Syahrul Mamma itu  mengungkapkan bahwa berdasarkan UU ITE tersebut maka pelanggaran atas hak privasi yang disebarkan dapat dikenakan Hukuman Pidana dengan ancaman pwenjara hingga 6 Tahun atau Denda maksimal Rp600 Juta.


“Makanya kami siap mendampingi saudari ST ARW dan akan berkunjung ke Bantaeng dalam waktu dekat, ”kunci Farid Mamma. (Tim)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dituding Lakukan Ujaran Kebencian, Seorang Wartawati Bersama Pengacara Akan Lapor Balik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel