Desakan Keras LSM Pekan 21: Kejaksaan Diminta Periksa C.S. dan A.P.A. atas Dugaan Mark-Up Anggaran Internet
Maros Sulawesibersatu.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21 kembali menyoroti dugaan mark-up anggaran pengadaan layanan internet di Kabupaten Maros. Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri Maros untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati C.S. serta A.P.A., atas dugaan keterlibatan dalam persetujuan anggaran yang melonjak drastis dari Rp 1,5 miliar menjadi Rp 5,1 miliar per tahun dalam kurun 2022-2024.
“Kenaikan sebesar ini bukan keputusan teknis semata. Kami menduga ada peran dari pejabat tinggi, termasuk C.S. dan A.P.A., yang harus bertanggung jawab. Kejaksaan harus segera memeriksanya,” tegas Amir Kadir saat ditemui di sela kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Makassar, yang digelar Universitas Sawerigading bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional PERADI.Minggu (17/11/2024)
Amir Kadir menegaskan, transparansi hukum sangat diperlukan agar kasus ini tidak hanya menyasar pejabat teknis, tetapi juga pemegang kebijakan utama. Menurutnya, jika dugaan keterlibatan C.S. dan A.P.A. terbukti, Kejaksaan harus bertindak tanpa pandang bulu.
Desakan Transparansi
“Kami tidak ingin kasus ini ditutup-tutupi. Jika Kejaksaan Negeri Maros tidak segera bertindak, kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tambah Amir Kadir dengan nada tegas.
Menurut Amir Kadir, pengadaan layanan internet seharusnya didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar pengesahan anggaran yang mengundang kecurigaan. “Ini soal integritas pemerintahan. Jika dibiarkan, kasus seperti ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Kasus Serupa di Daerah Lain
Amir Kadir juga mengaitkan kasus ini dengan pengadaan internet di Kabupaten Indramayu pada 2021. Dalam kasus tersebut, mantan Bupati Supendi terjerat hukum karena dugaan mark-up anggaran hingga miliaran rupiah. “Kasus seperti ini sering terjadi karena tidak adanya transparansi. Kami ingin memastikan hal serupa tidak terjadi di Maros,” katanya.
Harapan Penuntasan Kasus
LSM Pekan 21 berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Amir Kadir berharap Kejaksaan Negeri Maros mampu menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan masyarakat. “Keadilan harus ditegakkan. Tidak ada yang boleh kebal hukum, termasuk C.S. dan A.P.A. jika terbukti terlibat,” tandasnya.
Sorotan besar ini terus menjadi perhatian masyarakat Maros. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Maros untuk mengungkap kebenaran dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta adil. (red AZ)
0 Response to "Desakan Keras LSM Pekan 21: Kejaksaan Diminta Periksa C.S. dan A.P.A. atas Dugaan Mark-Up Anggaran Internet"
Posting Komentar