Wali Kota Makassar Tegaskan Laut Tak Bisa Disertifikatkan, Sebut BPN Harus Ungkap Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Reklamasi
Makassar, Sulawesibersatu.com – Wali Kota Makassar Danny Pomanto menegaskan kembali keberatannya terhadap praktik sertifikasi kawasan laut di Makassar yang diduga diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam pernyataannya yang tegas, Danny meminta BPN untuk mengungkap identitas pemilik sertifikat tersebut.
“Sertifikat laut itu jelas tidak boleh ada. Laut itu bukan tanah yang bisa disertifikatkan. Harus ada izin jika ingin menimbun laut, apalagi untuk dijadikan sertifikat HGB,” ujar Danny saat ditemui di Hotel Four Points, Makassar, Kamis (30/1/2025). Ia juga menantang BPN untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Isu ini mencuat setelah BPN Makassar mengonfirmasi adanya sertifikat HGB atas kawasan laut yang terletak di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga. Meski begitu, BPN enggan mengungkapkan siapa pemiliknya dan kapan sertifikat tersebut terbit. Kepala Seksi Penanganan Masalah ATR/BPN Kota Makassar, Andrie Saputra, menegaskan bahwa informasi terkait pemilik dan tanggal penerbitan sertifikat tersebut merupakan informasi terbatas.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penerbitan sertifikat atas kawasan laut ini ilegal. Koordinator Ekosob LBH Makassar, Hasbi Assiddiq, menyatakan bahwa prosedur penerbitan sertifikat ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang ada, mengingat kontur kawasan tersebut pada 2015 masih berupa perairan, bukan daratan.
Beredar kabar bahwa sertifikat HGB ini terbit sejak 2015, saat kawasan tersebut masih berupa laut, yang menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan prosedur yang diikuti oleh BPN dalam menerbitkan sertifikat di kawasan reklamasi. Keberadaan sertifikat di area yang seharusnya tidak dapat disertifikatkan semakin memperburuk spekulasi mengenai dugaan praktik yang tidak sesuai hukum.
Dengan ketegasan Wali Kota Danny Pomanto, kasus ini berpotensi menjadi sorotan lebih lanjut, baik di tingkat lokal maupun nasional, terkait kebijakan reklamasi dan penataan pertanahan yang harus lebih transparan dan sesuai aturan. (TIM)
0 Response to "Wali Kota Makassar Tegaskan Laut Tak Bisa Disertifikatkan, Sebut BPN Harus Ungkap Pemilik Sertifikat HGB di Kawasan Reklamasi"
Posting Komentar