-->

Kisruh Gaji THR Guru Sertifikasi di Bantaeng: BPKAD vs Dikbud, Siapa yang Salah?




Bantaeng Sulsel, Sulawesibersatu.com - Ketegangan antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bantaeng memunculkan keresahan di kalangan ribuan guru bersertifikasi. Gaji Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang dikenal sebagai Gaji 13 dan 14, yang seharusnya diterima para guru pada Lebaran tahun 2024, hingga kini tak kunjung cair. Apa yang sebenarnya terjadi di balik keterlambatan ini?


Anggaran Rp 11 Miliar, Tapi Kenapa Belum Dibayar?


Menurut Kepala BPKAD, H. Muh. Awaluddin Ramli, S.IP, M.Si, dana sebesar Rp 11 miliar untuk pembayaran gaji THR sudah tersedia di rekening pemerintah. Namun, pembayaran tersebut terhambat karena Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dikbud yang tak kunjung diterima. Awaluddin mengungkapkan bahwa pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap: Rp 5 miliar untuk Gaji 14 pada Maret 2025, dan Rp 6 miliar untuk Gaji 13 pada Juli 2025. "Kami sudah siap membayar, tapi SPM-nya belum kami terima," ujar Awaluddin.


Dikbud: Aplikasi Ditutup, Proses Tertunda


Di pihak Dikbud, Kasubag Keuangan Sri Wahyuni menyatakan bahwa mereka sudah menyusun daftar penerima gaji THR sejak 2024. Namun, mereka terhalang oleh penutupan aplikasi yang dilakukan oleh BPKAD. "Kami terhambat dalam pengimputan data dan pembuatan SPM karena aplikasi BPKAD yang tidak bisa diakses," jelas Sri Wahyuni. Ditambah lagi, tahun 2024 lalu, Dikbud masih menggunakan aplikasi Siadinda, sementara di 2025 sudah beralih ke SIPD. Peralihan ini menyebabkan operator Dikbud membutuhkan waktu lebih lama untuk menginput data lebih dari seribu guru bersertifikasi di Bantaeng.


Para Guru Merasa Haknya Diabaikan


Kondisi ini semakin memperburuk suasana hati ribuan guru yang merasa hak mereka tertunda. "Kalau dana sudah ada, kenapa harus ditahan? Ini adalah hak kami yang harus segera dipenuhi," keluh beberapa guru yang mengungkapkan kekecewaan mereka. Meski demikian, mereka berharap agar akses aplikasi BPKAD segera dibuka, sehingga proses pembayaran bisa segera dilakukan.


Solusi Segera: Aplikasi Dibuka, Pembayaran Bisa Langsung Cair


Sri Wahyuni menyatakan bahwa jika aplikasi BPKAD dibuka, pengimputan data dapat diselesaikan dalam waktu singkat. "Begitu aplikasi dibuka, pembayaran bisa langsung dicairkan," tambahnya. Dengan anggaran yang sudah tersedia dan data yang hampir selesai, semua pihak berharap masalah ini segera terselesaikan demi kepastian hak guru.


Harapan Untuk Penyelesaian Cepat


Kisruh yang terjadi antara BPKAD dan Dikbud ini telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan para guru yang seharusnya menerima gaji THR mereka. Dengan anggaran yang sudah ada, harapan besar muncul agar pemerintah daerah segera membuka akses aplikasi dan menyelesaikan proses administrasi yang tertunda. Para guru hanya menginginkan satu hal: hak mereka yang sudah tertunda selama berbulan-bulan segera dipenuhi tanpa hambatan lebih lanjut. (MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Kisruh Gaji THR Guru Sertifikasi di Bantaeng: BPKAD vs Dikbud, Siapa yang Salah?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel