Mahkamah Agung Kecam Keras Kericuhan di Sidang PN Jakarta Utara, Tegaskan Tak Toleransi Pelanggaran Hukum
Jakarta, Sulawesibersatu.com - Mahkamah Agung (MA) melalui konferensi pers yang diadakan pada 6 Februari 2025 menanggapi insiden kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang mencuat ke publik. MA mengutuk keras tindakan yang dinilai merendahkan marwah pengadilan, dan menegaskan bahwa insiden tersebut bisa dianggap sebagai contempt of court.
Tegaskan Tanggung Jawab Pelaku
MA mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kericuhan tersebut harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, baik pidana maupun etik. MA bahkan sudah menginstruksikan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum, sementara oknum advokat yang terlibat juga akan dilaporkan ke organisasi advokat terkait.
Otoritas Hakim Diakui Penuh
Terkait keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang menutup sidang untuk umum saat pemeriksaan saksi, MA menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak dan kewenangan penuh hakim, yang dijamin oleh hukum acara pidana. Keputusan ini diambil karena materi persidangan menyentuh soal kesusilaan dan bertujuan untuk menjaga martabat kemanusiaan.
Peringatan soal Ketertiban Sidang
MA juga mengingatkan bahwa untuk memastikan kelancaran persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk mengendalikan jalannya sidang, termasuk mengeluarkan pihak yang menyebabkan kericuhan dari ruang sidang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan.
Harapan MA: Marwah Pengadilan Harus Dijaga
Dalam pernyataannya, MA menekankan pentingnya menjaga marwah dan kewibawaan pengadilan agar tidak ada kejadian serupa di masa depan. MA berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk semua pihak agar menghormati tugas hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin oleh konstitusi. (AN/ZA)
0 Response to "Mahkamah Agung Kecam Keras Kericuhan di Sidang PN Jakarta Utara, Tegaskan Tak Toleransi Pelanggaran Hukum"
Posting Komentar