TKI Australia Jadi Korban Penipuan Investasi Tanah, Polres Gowa Tak Tindak Tegas Tersangka!
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi korban penipuan dan penggelapan investasi tanah yang melibatkan dua perusahaan, CV. AJJ In Property dan CV. Dias Pattalassang Sejahtera. Kasus yang sudah ditangani oleh Polres Gowa sejak Agustus 2023 ini menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.
Korban yang bekerja keras di Australia dengan susah payah mengumpulkan tabungannya untuk berinvestasi, kini terjebak dalam kekecewaan. Meskipun polisi telah menetapkan tersangka pada 23 Agustus 2024, hingga saat ini tersangka tidak ditahan. Penasihat hukum korban, Zubair, SH, mengungkapkan kekhawatirannya jika tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti karena mereka dinilai tidak kooperatif sejak awal.
Zubair juga menyoroti ketidakprofesionalan Polres Gowa dalam menangani kasus ini, yang dinilai bertentangan dengan prinsip Presisi yang diusung Polri. “Korban, seorang TKI perempuan yang bekerja keras di luar negeri, layak mendapatkan keadilan. Jika proses penyidikan terus terhenti tanpa kejelasan, di mana rasa keadilan yang harusnya dirasakan oleh masyarakat?” tegas Zubair.
Kekhawatiran korban yang telah kehilangan banyak uang semakin mendalam, berharap agar Polres Gowa segera memberikan kepastian hukum. "Jangan biarkan pencari keadilan semakin terluka," tambah Zubair. Kini, masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban yang telah lama menanti. (TIM)
0 Response to "TKI Australia Jadi Korban Penipuan Investasi Tanah, Polres Gowa Tak Tindak Tegas Tersangka!"
Posting Komentar