Intimidasi Terhadap Wartawan Aliefmedia di Sulawesi Selatan: Ancaman Terkait Kasus Pemerkosaan
Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Kasus intimidasi terhadap profesi jurnalis kembali terjadi di Sulawesi Selatan, kali ini menimpa wartawan Aliefmedia.co.id, Faisal Muang, yang berasal dari Kabupaten Takalar. Faisal diduga menerima ancaman dari terduga pelaku rudapaksa berinisial AR setelah melaporkan kasus pemerkosaan seorang wanita dengan keterbatasan mental yang melibatkan tokoh milik terduga pelaku tersebut.
Kejadian ini berawal saat Faisal mengonfirmasi laporan polisi yang telah dilayangkan korban terkait dugaan pemerkosaan. Ketika dikonfirmasi, AR yang diketahui berstatus sebagai lelaki beristri, tidak terima dengan pemberitaan yang diterbitkan Aliefmedia. AR menyatakan bahwa pemberitaan tersebut mengundang amarah keluarganya, dan bahkan mengancam Faisal, "Kalau saya dapat masalah, kamu juga bakal dapat masalah besar," ujar AR, seperti yang disampaikan Faisal kepada media ini.
Tidak hanya itu, ancaman semakin serius saat Faisal diminta untuk menghapus berita tersebut. AR meminta agar artikel berjudul “Terduga Pelaku Pemerkosaan Kabur, Keluarga Korban Minta Keadilan Kapolres Takalar” di-take down. Ia bahkan mengancam bahwa jika permintaannya tidak dipenuhi, Faisal akan berada dalam bahaya.
Tindakan intimidasi ini jelas melanggar hak jurnalis untuk melaksanakan tugasnya secara independen. Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam pasal 18 ayat (1), dengan tegas melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman atau penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja menghambat pekerjaan jurnalis dapat dikenakan pidana, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini menambah panjang daftar intimidasi terhadap wartawan yang kerap terjadi di berbagai daerah. Tindakan seperti ini bukan hanya merugikan jurnalis, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang merupakan pilar penting dalam demokrasi. Dalam konteks ini, masyarakat dan negara perlu berperan aktif untuk memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja dengan bebas tanpa adanya tekanan atau ancaman yang bisa membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan jujur.
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis seharusnya mendapat perlindungan agar mereka bisa mengungkap fakta dan memberitakan isu-isu penting tanpa rasa takut. (TIM)
0 Response to "Intimidasi Terhadap Wartawan Aliefmedia di Sulawesi Selatan: Ancaman Terkait Kasus Pemerkosaan"
Posting Komentar