“Hukum Darurat!” Ratusan Pengacara Kepung Polrestabes Makassar: Advokat Dibungkam, Hukum Terancam!
Makassar, Sulawesibersatu.com – Suara peluit, orasi keras, dan lautan jas hitam memenuhi halaman depan Mapolrestabes Makassar pada Jumat (30/5) siang. Ratusan pengacara dari berbagai penjuru Sulawesi Selatan bersatu dalam satu suara: "Stop kriminalisasi advokat!"
Mereka datang bukan sekadar membawa spanduk, tetapi membawa amarah profesi yang selama ini dibungkam.
Wawan Nur Rewa, seorang advokat yang kini berdiri di tengah badai. Ia dilaporkan ke polisi hanya karena menyampaikan somasi terbuka lewat media, hal yang selama ini sah dilakukan dalam dunia hukum.
Namun, penyidik Polrestabes justru menjadikan tindakan profesional itu sebagai dugaan pencemaran nama baik. Laporan resmi pun diterbitkan:
Nomor LI/510/IVRES.1.14/2025/RESKRIM, tanggal 17 April 2025.
> “Ini bukan soal saya pribadi. Ini soal masa depan profesi advokat. Kalau saya bisa dikriminalisasi hanya karena menyampaikan pendapat hukum, maka besok siapa pun bisa menyusul,”
tegas Wawan Nur Rewa, yang juga tampil sebagai Koordinator Lapangan dalam aksi ini.
Koalisi Advokat Sulsel menilai tindakan penyidik sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin bahwa advokat tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugas dengan itikad baik.
> “Kalau polisi bisa semaunya menafsirkan hukum, maka tidak ada lagi ruang aman bagi pengacara untuk membela rakyat,” teriak salah satu orator.
3 Tuntutan Ultimatum dari Koalisi Advokat Sulsel:
1. Cabut Laporan Pidana terhadap Wawan Nur Rewa.
2. Copot Pejabat Polrestabes Makassar yang terlibat: Kasat Reskrim, Kasubnit, dan penyidik.
3. Stop Semua Bentuk Intimidasi terhadap Profesi Advokat.
Koalisi mengancam akan membawa kasus ini yakni ke Komnas HAM, Kompolnas dan Mahkamah Konstitusi.
> “Jika hari ini kami diam, maka besok suara hukum akan mati. Dan ketika hukum mati, semua orang dalam bahaya,” ujar salah satu pengacara senior dalam aksi.
Hari ini, Makassar mencatat sejarah: ketika ratusan advokat berdiri bersama bukan untuk membela klien, tetapi untuk menyelamatkan profesinya sendiri.
Aksi ini bukan sekadar protes. Ini peringatan. Bahwa ketika advokat dibungkam, yang benar tak lagi punya pembela, dan yang salah tak perlu takut hukum.
Kasus ini bisa menjadi preseden paling berbahaya dalam praktik hukum Indonesia. Bila imunitas advokat diabaikan, maka cita-cita negara hukum berubah menjadi negara ketakutan. (IDG/MH)
0 Response to " “Hukum Darurat!” Ratusan Pengacara Kepung Polrestabes Makassar: Advokat Dibungkam, Hukum Terancam!"
Posting Komentar