Diduga Garap Ribuan Hektar Tanpa Izin, PT. KAP Dikejar Isu ‘Lahan Tak Bertuan’ di Kayong Utara
Kayong Utara Kalbar, Sulawesibersatu.com — Ribuan hektar hutan dan lahan di Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga telah dikelola secara ilegal oleh sebuah perusahaan besar. Nama PT. Kalimantan Agro Pusaka (PT. KAP) kini mencuat dalam sorotan, setelah seorang warga melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah ke Polda Kalbar, Minggu (29/6/2025).
Abdul Khaliq, warga Kayong Utara yang melayangkan laporan tersebut, menyebut bahwa PT. KAP diduga telah membuka dan mengelola lahan seluas lebih dari 5.000 hektar tanpa izin resmi. Yang membuatnya miris, lahan tersebut berdasarkan SK Gubernur Kalbar tahun 1986, merupakan kawasan cadangan transmigrasi artinya, lahan yang seharusnya menjadi harapan bagi warga kecil, kini justru dikelola korporasi. “Kami tidak menuduh, tapi publik berhak tahu. Kalau benar ada pelanggaran, ini bukan cuma soal izin, ini soal keadilan,” ujar Abdul Khaliq saat diwawancarai media.
Di tengah upaya pemerintah mencabut ribuan izin HGU yang terbengkalai, laporan ini menambah daftar panjang potensi penyalahgunaan izin lahan oleh korporasi. Lahan-lahan tidur, lahan terlantar, hingga yang dikelola tanpa legalitas kini menjadi atensi nasional, menyusul komitmen reformasi agraria dan penataan ulang perizinan oleh pemerintah.
Namun, kasus di Kayong Utara justru menunjukkan seolah hukum belum menyentuh semua pihak secara adil. "Kalau perusahaan besar bisa kelola ribuan hektar tanpa HGU, lalu rakyat kecil ditertibkan saat menggarap sebidang tanah kosong, di mana keadilannya?" tambah Abdul dengan nada kecewa.
Laporan yang diajukan Abdul Khaliq bukan sekadar aksi protes. Ia membawa semangat warga yang ingin memastikan bahwa sumber daya alam tidak dikuasai diam-diam oleh segelintir pihak, apalagi jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. “Kami tidak ingin daerah kami jadi lahan abu-abu dikelola tanpa aturan, tanpa transparansi. Kami ingin aparat hukum hadir, bukan hanya untuk menindak rakyat kecil, tapi juga untuk memastikan hukum tidak tebang pilih,” tegasnya.
Organisasi lingkungan seperti Save Our Borneo sebelumnya sudah mencatat sejumlah pelanggaran oleh pemegang HGU di Kalimantan, termasuk praktik memperluas garapan hingga ke luar wilayah izin. Di tempat lain, Kementerian ATR/BPN juga telah menindak perusahaan yang menguasai lahan tanpa HGU sah, bahkan mencabut izin.
Kini, publik menanti yakni apakah PT KAP akan diperiksa? Apakah hukum akan bekerja, atau justru kembali membisu? Masyarakat Kayong Utara tidak menuntut lebih, hanya satu yaitu kepastian hukum yang tidak bisa dibeli. Jika memang PT. KAP tidak bersalah, biarkan hukum membuktikannya. Tapi jika ada pelanggaran, mereka ingin tindakan nyata. “Kami tak ingin tanah warisan untuk rakyat ini jadi ladang kelam tanpa aturan. Ini tentang masa depan, tentang anak cucu kita,” pungkas Abdul Khaliq.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi keberanian aparat hukum dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di sektor agraria. Di tengah semangat reformasi, publik akan mengawasi, apakah hukum benar-benar tajam ke atas, bukan hanya ke bawah. (TIM)
0 Response to "Diduga Garap Ribuan Hektar Tanpa Izin, PT. KAP Dikejar Isu ‘Lahan Tak Bertuan’ di Kayong Utara"
Posting Komentar