Skandal Oli Palsu Kalbar: Edy Chou, Sang Raja Pelumas Ilegal, Diduga Kebal Hukum Selama 15 Tahun!
Pontianak Kalbar, Sulawesibersatu.com - "Oli mobil Anda bisa jadi racun bagi mesin dan dalangnya dikenal ngopi santai di warung tiap pagi." Di balik botol-botol pelumas berlabel merk ternama, tersimpan kisah gelap peredaran oli palsu yang membahayakan jutaan kendaraan. Dan kini, Polda Kalbar mulai mengungkap tabir kejahatan yang disebut-sebut sebagai jaringan pemalsuan oli terbesar di Kalimantan Barat.
Penggerebekan tiga gudang di Komplek Pergudangan Extra Joss, Kubu Raya, Kamis (26/6) lalu, menjadi titik balik. Polisi menyita ratusan drum dan botol pelumas, 165 jenis oli diduga palsu, dari gudang B6, B7, dan D6. Tapi yang lebih menggegerkan, muncul satu nama yang mengguncang dunia otomotif Kalbar yaitu Edy Chou.
Tak banyak yang mengenal wajahnya, tapi hampir semua pemain otomotif Kalbar tahu reputasinya. “Dia bukan orang baru. Dia dalangnya. Dulu main Top One, sekarang semua merk dimakan,” kata seorang pengusaha pelumas yang enggan disebutkan namanya.
Edy Chou, atau dikenal juga sebagai Andy Chau, warga Sungai Raya Dalam, diduga telah memimpin bisnis oli palsu sejak belasan tahun lalu. Skema licik dan jaringan kuat membuat bisnisnya melenggang bebas dari jerat hukum.
Yang membuat publik geram, meski namanya disebut di berbagai laporan, Edy masih bebas berkeliaran. Bahkan ia disebut-sebut rutin nongkrong di warung kopi legendaris Pontianak seperti Warkop Hutama Rasa, Warkop Asiang Merapi, dan warung kopi ternama lainnya. “Kami lihat dia tiap minggu ngopi. Santai aja. Kayak gak ada apa-apa,” ujar warga Pontianak yang kerap melihatnya.
Bukan sekadar soal pemalsuan merk, oli palsu berarti kerusakan mesin, kebakaran kendaraan, bahkan kecelakaan. Setelah diuji laboratorium, pelumas hasil sitaan polisi terbukti palsu dan tidak sesuai standar industri.
Polisi menyatakan kasus ini telah memasuki tahap serius. Interogasi terhadap pemilik gudang, saksi, dan pemeriksaan ahli tengah dilakukan. Polisi juga menyatakan akan menjerat pelaku dengan dua pasal berat yakni Pasal 100 & 102 UU Merek, 5 tahun penjara, Rp2 miliar denda serta Pasal 62 Jo. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, 5 tahun penjara, Rp10 miliar denda. “Kami serius mengusut ini. Ini menyangkut keselamatan konsumen dan citra industri,” tegas Kompol Terry Hendrata dari Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Masyarakat bertanya-tanya yaitu jika pelakunya sudah diketahui, mengapa belum juga dibekuk? Dari informasi yang diperoleh media, lima nama besar pemain oli palsu sudah dikantongi polisi dengan Edy Chou sebagai pemain utama. “Dia aman karena punya beking kuat, katanya sampai ke pusat,” ungkap sumber dari tim gabungan.
Ini bukan sekadar soal oli, tapi tentang bagaimana bisnis ilegal bisa bertahan belasan tahun tanpa gangguan, meracuni mesin kendaraan, merugikan konsumen, dan menodai kepercayaan terhadap hukum. Kini publik tak hanya menunggu pengungkapan, tapi menantikan nyali dari aparat penegak hukum. Akankah mafia oli Kalbar akhirnya tumbang? (TIM)
0 Response to "Skandal Oli Palsu Kalbar: Edy Chou, Sang Raja Pelumas Ilegal, Diduga Kebal Hukum Selama 15 Tahun! "
Posting Komentar