-->

Dugaan Perusakan Lahan Status NO di Makassar, Hj. Wafiah Sahrir Dilaporkan ke Polda Sulsel




Makassar, Sulawesibersatu.com – Aroma konflik lahan kembali menguar di Kota Makassar. Kali ini, tokoh masyarakat Ishak Hamzah bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan seorang perempuan bernama Hajjah Wafiah Sahrir ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan, Selasa (24/6), atas dugaan perusakan tanda kepemilikan di atas sebidang lahan yang berstatus NO (Non-Ontwikkeld), artinya tidak disengketakan dan tidak boleh diakses siapa pun hingga ada keputusan hukum tetap.


Insiden ini terjadi di kawasan strategis: Jalan Jaya Daeng Nanring, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Menurut pihak pelapor, perusakan dilakukan Senin sore, sekitar pukul 15.00 WITA dan mengejutkannya, ini bukan kali pertama. “Sudah dua kali tindakan ini terjadi. Padahal status lahannya jelas: NO. Tapi pihak Hj. Wafiah tetap nekat masuk dan merusak penanda yang kami pasang,” tegas juru bicara tim hukum Ishak.


Andis, SH salah satu kuasa pendamping menilai tindakan terlapor sangat melampaui batas dan mengesankan arogansi hukum. “Pertanyaannya sederhana: siapa Hj. Wafiah ini sampai bisa bertindak seolah di atas hukum? Kami melihat ada upaya memaksakan kehendak atas lahan yang secara hukum belum bisa disentuh,” ujarnya penuh nada kecewa.


Menurut tim pendamping, tindakan sepihak semacam ini berpotensi memicu gesekan di masyarakat dan mencederai prinsip keadilan yang menjadi fondasi negara hukum.


Ishak Hamzah pun angkat suara, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang yang dapat mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. “Selama belum ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada satu pihak pun yang boleh seenaknya bertindak. Ini bukan soal tanah saja, ini soal prinsip,” tegasnya.


Ia juga mengajak aparat penegak hukum dan institusi terkait untuk turun tangan secara objektif, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. “Kami percaya, keadilan masih hidup di negeri ini. Semoga Allah SWT melindungi para pencari keadilan dan memberi kekuatan bagi yang berdiri di jalan kebenaran.”


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hj. Wafiah Sahrir belum memberikan tanggapan resmi. Pihak pelapor berharap aparat segera mengambil tindakan agar tidak terjadi gesekan sosial di lapangan akibat tindakan semena-mena yang berulang. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dugaan Perusakan Lahan Status NO di Makassar, Hj. Wafiah Sahrir Dilaporkan ke Polda Sulsel"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel