-->

"PBB Rp1,8 Juta, Lahan Cuma 1 Hektare?" Kepala Desa Balang Butung Meledak, Tuding BPKPD Selayar Zalim dan Tidak Transparan




Selayar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Aroma ketidakadilan tercium tajam dari Desa Balang Butung, Kecamatan Bontomate’ne, Kepulauan Selayar. Seorang warga bernama Tahung, mendadak menjadi sorotan setelah menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1.850.000 padahal tanah yang ia miliki hanya sekitar satu hektare.


Bagi Kepala Desa Balang Butung, Muslimin, ini bukan sekadar tagihan pajak. Ini adalah bentuk kezaliman yang terang-terangan. “Kurang ajar ini namanya! Dari mana angka itu muncul? Lahan satu hektare ditagih seperti punya 17 hektare! Ini bukan perhitungan, ini pemaksaan,” tegas Muslimin, matanya merah, suaranya gemetar menahan marah.


Muslimin menyatakan puncak kekesalan: tahun 2025, seluruh aparatur Desa Balang Butung menolak menerima dan mendistribusikan SPPT PBB. “Kami ini bukan debt collector! BPKPD bikin hitungan di belakang meja, rakyat kami yang dicekik. Sekarang, silakan datang sendiri ke desa, hadapi rakyatmu!” katanya dengan nada menantang.


Ia juga mengungkap tekanan moral sebagai pemimpin. Demi membantu penagihan, ia bahkan pernah menolak tanda tangan berkas warganya yang belum lunas PBB. Sebuah keputusan yang kini ia sesali. “Saya dipaksa bertindak tidak sesuai hati nurani. Ini sistem yang memaksa kami mengkhianati rakyat kami sendiri,” ungkapnya lirih.


Klaim Kepala BPKPD Selayar, Nursal Ikhsan, bahwa timnya sudah turun dan melakukan pemetaan bersama perangkat desa, dibantah keras oleh Muslimin. “Bohong itu! Kapan mereka ke sini? Yang benar justru saya yang pergi ke kantor mereka. Mereka bahkan sembunyikan SPPT-SPPT yang tagihannya di atas satu juta,” tudingnya.


Muslimin menantang BPKPD untuk membuka data dan bukti dokumentasi verifikasi lapangan. Ia meyakini tagihan PBB yang fantastis berasal dari data usang atau rekaan belaka. Masalah tak berhenti pada tagihan pajak. Di balik layar, ada yang lebih mengerikan: dugaan pengaitkan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan pelunasan PBB.


Komentar warga bernama Udin Muh di Facebook menyebut, tindakan itu adalah bentuk tekanan terselubung. “Ini bukan soal desa mana yang protes. Ini soal kebijakan yang melanggar Undang-Undang! ADD itu hak desa, bukan insentif bayar pajak!” tulisnya tajam.


Praktik seperti ini dianggap melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 20/2018, dan UU HKPD 1/2022. Jika terbukti, ini bisa menjadi bahan audit dan investigasi aparat hukum. Kini masyarakat bertanya-tanya yaitu siapa yang sebenarnya tidak jujur? Pemerintah desa yang membela rakyat? Atau institusi daerah yang berlindung di balik sistem? 


Satu hal yang pasti, kepercayaan mulai retak. Dan jika pemerintah daerah tidak segera turun langsung dengan transparansi dan keadilan, bisa jadi gejolak dari Balang Butung ini akan menjalar ke desa-desa lain. “Kami tidak anti pajak. Kami anti ketidakadilan. Jika sistem ini tidak diperbaiki, maka kita semua sedang membangun ketimpangan dengan tangan kita sendiri,” tutup Muslimin. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to ""PBB Rp1,8 Juta, Lahan Cuma 1 Hektare?" Kepala Desa Balang Butung Meledak, Tuding BPKPD Selayar Zalim dan Tidak Transparan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel