Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88 karena WhatsApp, Dituduh ISIS! Sidangnya? Termohon Tak Hadir!
Jakarta, Sulawesibersatu.com – Kasus ini menggemparkan publik yakni MAS (18), seorang remaja dari Gowa, Sulawesi Selatan, dijemput paksa oleh tim Densus 88 dari rumahnya. Tuduhannya? Ia disebut-sebut terlibat jaringan teror internasional ISIS. Modusnya? Diduga hanya menyebar konten perang via WhatsApp!
Namun, ketika sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6), pihak yang menuduhnya, Kapolri dan Kepala Densus 88 tidak hadir satu pun di ruang sidang. Sidang pun ditunda hingga 9 Juli 2025.
"Ini remaja 18 tahun, bukan komandan perang. Tapi dituduh jadi bagian ISIS karena pakai HP dan aktif di grup WhatsApp? Konyol sekali," ujar H. Ismar Syafruddin, SH, MA, pengacara MAS dan Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama, dengan nada geram.
Penangkapan MAS terjadi secara tiba-tiba pada Sabtu, 24 Mei 2025. Tak ada peringatan. Tak ada panggilan. Rumahnya digerebek. Ia langsung dibawa. Orang tuanya hanya bisa menangis dan bertanya apa salah anak kami?
Tuduhan Densus 88 yaitu MAS terlibat propaganda terorisme via aplikasi percakapan. Tapi kuasa hukum menyebut tidak ada bukti kuat. “Ini anak baru bisa pakai HP, baru tamat SMA. Kalau semua yang unggah berita perang dianggap teroris, maka banyak wartawan bisa jadi tersangka,” sindir Ismar tajam.
Pengacara MAS menduga ada pelanggaran serius dalam proses penetapan tersangka. Di antaranya yakni MAS tidak diberi hak menunjuk pengacara sendiri, Keluarga kesulitan menjenguk dan tidak jelas konten apa yang membuatnya dicap ekstremis. “Kalau soal video perang Suriah atau Afghanistan, itu sudah tidak relevan. Bahkan kalau soal Palestina, kita semua tahu Indonesia mendukung perjuangan Palestina. Jadi logika hukumnya di mana?” lanjutnya.
Densus mangkir, publik bertanya, ada apa? Ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang membuat banyak pihak curiga. Apakah mereka tidak siap? Apakah ada prosedur yang tidak beres? Sidang praperadilan ini menjadi sangat penting, bukan hanya untuk MAS, tapi untuk masa depan keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Sidang lanjutan dijadwalkan 9 Juli 2025. Akan dibacakan permohonan resmi dari pihak keluarga MAS. Apakah majelis hakim akan melihat ada kejanggalan dalam penangkapan remaja ini? Atau justru memperkuat tuduhan?
Yang pasti, mata publik tertuju pada kasus ini. Karena di balik tuduhan terorisme, bisa jadi hanya ada seorang remaja yang salah paham, salah klik dan kini harus berhadapan dengan hukum berat. Publik mengingatkan, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Tapi proses hukum yang tidak transparan, bisa jadi teror yang sesungguhnya, bagi demokrasi dan hak asasi kita bersama. (AN/ZA)
0 Response to "Remaja 18 Tahun Ditangkap Densus 88 karena WhatsApp, Dituduh ISIS! Sidangnya? Termohon Tak Hadir!"
Posting Komentar