Sawah Jadi Kolam, Petani Menjerit: Proyek Namiland Tahap 3 Diduga Timbun Irigasi!
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Di tengah gemuruh pembangunan kawasan elit Namiland Tahap 3, suara petani dari Desa Kanjilo, Barombong, nyaris tenggelam. Bukan karena tak mau bicara, tapi karena sawah-sawah mereka kini berubah jadi kolam lumpur, akibat saluran irigasi yang diduga ditimbun hidup-hidup oleh pengembang.
Celakanya, janji manis pembangunan saluran pengganti tak lebih dari angin lalu. “Kami dijanjikan irigasi baru. Tapi sampai sekarang? Nihil. Sawah kami yang jadi korban,” keluh seorang petani setempat.
Setelah irigasi lama ditutup, air tak lagi punya jalur. Ketika hujan turun deras, genangan meluap ke sawah, menyebabkan kerugian besar bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari tanah. “Ini bukan cuma banjir. Ini pembunuhan perlahan terhadap petani,” ujar Danial, Koordinator FORMASI Gowa.
Yang lebih menyakitkan, pengembang hanya menanggapi krisis ini dengan memasang pompa air, solusi darurat yang disebut warga sebagai “akrobat proyek panik”.
Sejumlah aturan penting yang tampaknya diterabas yakni UU Nomor 41/2009 tentang Melarang pembangunan yang mengganggu sistem irigasi pertanian, UU Nomor 32/2009 tentang Mewajibkan analisis lingkungan termasuk tata air, PP Nomor 20/2006 tentang Irigasi wajib disiapkan dan melibatkan masyarakat serta Perda RTRW Gowa tentang Lindungi keseimbangan tata ruang pertanian. Lalu, siapa yang bertanggung jawab?
Alih-alih berdiri membela petani, Dinas Pertanian Kabupaten Gowa malah disorot karena bungkam. Tidak ada langkah tegas, tidak ada tekanan pada pengembang. “Mereka seolah ikut arus proyek. Ini mencederai kepercayaan publik,” kata Haeruddin dari INAKOR Gowa.
Masalah ini bukan lagi soal teknis. Ini menyentuh urat nadi keadilan, kedaulatan pangan, dan wajah nyata ketimpangan ruang. “Kalau negara diam, maka negara ikut dalam pengabaian. Ini bukan irigasi biasa, ini garis hidup petani,” tegas Haeruddin.
Organisasi sipil kini mendesak yakni Audit total proyek Namiland, Pembangunan ulang irigasi sebelum musim tanam berikutnya, Evaluasi Dinas Pertanian dan aparat terkait, serta Advokasi publik melalui media, laporan hukum, hingga kemungkinan gugatan class action.
Pembangunan tak boleh menindas. Sawah bukan lahan kosong. Irigasi bukan saluran biasa. Di sana ada hidup, harapan, dan masa depan. (MH)
0 Response to "Sawah Jadi Kolam, Petani Menjerit: Proyek Namiland Tahap 3 Diduga Timbun Irigasi!"
Posting Komentar