-->

Mafia Kayu Merajalela di Kalbar: “SY” & “PT” Babat Hutan Lindung, Penegak Hukum Tutup Mata?




Kubu Raya Kalbar, Sulawesibersatu.com — Di balik lebatnya pepohonan Kalimantan Barat, sedang terjadi perampokan terang-terangan terhadap alam Indonesia. Kawasan Hutan Lindung Tanjung Manggis di Desa Permata dan Desa Mekar Sari, Kecamatan Terentang, Kubu Raya yang seharusnya jadi benteng terakhir ekosistem kini digerogoti habis oleh dua nama besar yaitu SY dan PT. Bukan cuma sekadar oknum. Keduanya diduga adalah “raja pembalakan liar” yang sudah lama bermain di bawah radar hukum. Tapi siapa yang melindungi mereka? Mengapa hukum seperti tidak berkutik?


Temuan Mengejutkan yakni Somel Ilegal Beroperasi, Kayu Balok Menggunung. Tim Investigasi Kujang turun langsung ke lokasi. Hasilnya yaitu fakta mencengangkan! Somel (penggergajian) aktif berdiri di area larangan, Ratusan kubik kayu olahan dan gelondongan siap angkut, Bukti video dan foto tak terbantahkan serta lokasi di dalam hutan lindung zona merah! “Kami turun ke lapangan, bukan katanya. Kami lihat langsung. Ini bukan hanya pembalakan, ini penjarahan massal terhadap alam!” ungkap salah satu anggota tim investigasi.


Yang membuat publik geram yakni semua bukti sudah dilaporkan ke pihak berwenang. Tapi hasilnya nihil. Tidak ada penggerebekan. Tidak ada penyegelan. Tidak ada penangkapan. Aparat penegak hukum diam membisu. Apakah ini bentuk pembiaran? Atau memang sudah ada “tangan-tangan gelap” yang mengendalikan hukum dari balik layar?


Pembalakan liar ini bukan hanya soal pohon yang tumbang. Ini soal ekosistem yang hancur, spesies yang kehilangan habitat, dan masyarakat adat yang kehilangan penyangga hidupnya. Lebih dari itu, ini soal harga diri bangsa. Bagaimana mungkin negara kalah oleh dua orang? Bagaimana mungkin hutan bisa dijarah terang-terangan tanpa satu pun pelaku diadili? Kini suara rakyat menggema yakni Tangkap SY & PT! Tindak tegas aparat yang bermain mata! Bongkar mafia kayu hingga ke akarnya!


Jika negara tak bisa bertindak, rakyat yang akan bersuara. Jika hukum hanya tunduk pada uang, maka publik yang akan berdiri menjaga hutan. “Kalau hutan kami lenyap karena pembiaran, maka penegak hukum pun ikut bersalah!” seru seorang warga Mekar Sari.


Kami tidak akan berhenti di sini. Liputan ini akan terus berlanjut. Kami mengajak semua pihak, aktivis, jurnalis, masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan, membongkar mafia, dan mengembalikan martabat hukum. Karena ketika hukum dikendalikan, maka kehancuran tinggal menunggu waktu. Tanjung Manggis bukan hanya cerita hutan yang ditebang, tapi tentang negara yang diuji yaitu berpihak pada rakyat atau pada perusak alam? (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mafia Kayu Merajalela di Kalbar: “SY” & “PT” Babat Hutan Lindung, Penegak Hukum Tutup Mata?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

-->