Terbongkar! Sekdes “Kuasai” Jabatan Kades Tanpa SK Selama Hampir 2 Tahun, Pemerintahan Desa Diduga Ilegal!
Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Satu per satu fakta mencengangkan mulai terkuak dari Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang. Aris Munandar Asmar, yang awalnya hanya menjabat sebagai Sekretaris Desa, kini disebut-sebut telah "menguasai" jabatan Kepala Desa secara ilegal selama hampir dua tahun penuh tanpa SK resmi dari Bupati! Siapa yang memberi wewenang? Kenapa dibiarkan? Dan siapa yang diuntungkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini mulai menghantui publik sejak tokoh masyarakat sekaligus pemerhati hukum, Mustamin Bellah, S.Pd, SH, membuka suara. Dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (15/8/2025), ia menyebut tindakan Aris sebagai penyimpangan kekuasaan yang terang-terangan. “Ini bukan lagi abu-abu. PLH tanpa SK selama dua tahun? Itu sudah terang-benderang ilegal. Negara jangan kalah oleh permainan jabatan,” tegas Mustamin.
Kronologinya sederhana, tapi mencurigakan yaitu Februari 2024, Kepala Desa definitif, Mansur diberhentikan sementara lewat SK Bupati Nomor 100.3.3.2/24/2024, Aris Munandar ditunjuk sebagai PLH Kepala Desa, hanya untuk 60 hari. April 2024 yakni masa jabatan PLH seharusnya selesai. Tapi kenyataannya, Aris masih menjabat hingga hari ini sudah lebih dari 500 hari!
Yang lebih mencengangkan lagi, pada 6 Januari 2025, Kepala Desa Mansur resmi divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa, dan putusannya inkrah pada 16 Januari 2025 (Nomor Perkara: 340/Pid.B/2024/PN Sgm). Artinya, posisi Kepala Desa sudah kosong secara hukum. Namun Bupati tak kunjung mengangkat PLT yang sah.
Selama dua tahun terakhir, Aris Munandar diduga telah yaitu menandatangani dokumen resmi desa, mengelola Dana Desa dan ADD, serta melakukan pelayanan publik sebagai "Kepala Desa". Padahal, menurut hukum, tanpa SK perpanjangan PLH atau pengangkatan PLT dari bupati, seluruh tindakannya bisa dianggap tidak sah. “Kalau semua tanda tangannya batal demi hukum, bagaimana nasib program desa? Bagaimana pertanggungjawaban keuangan? Ini bisa jadi bom waktu,” kata Mustamin.
Kini, semua mata tertuju ke Bupati Jeneponto. Mengapa tidak ada pengangkatan PLT resmi pasca putusan inkrah? Apakah ada kelalaian, atau justru ada "permainan" di balik diamnya pemerintah? “Jangan sampai bupati dianggap membiarkan kekuasaan dijalankan di luar hukum. Ini bukan soal suka atau tidak suka, ini soal legalitas!” ujar Mustamin lagi.
Ia juga meminta agar inspektorat, kejaksaan, hingga Kementerian Dalam Negeri turun tangan, mengaudit semua aktivitas pemerintahan desa selama masa jabatan PLH ilegal. Warga Desa Balang Loe Tarowang kini mulai bertanya-tanya yakni apakah dokumen yang mereka urus sah? Apakah bantuan yang mereka terima legal? Apakah desa mereka sedang dijalankan di luar sistem?
Situasi ini mengancam kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan bisa berdampak luas jika tidak segera ditangani. Satu suara dari warga menjadi penutup yang menggambarkan keresahan mereka. "Kami tak peduli siapa yang menjabat, asalkan sah, legal, dan punya SK. Kami butuh pemimpin desa yang benar, bukan bayangan." Sudah saatnya Bupati Jeneponto menjawab yaitu mengapa PLT belum ditunjuk? Siapa yang bertanggung jawab atas pembiaran ini? Dan, yang paling penting yakni kapan hukum ditegakkan di Balang Loe Tarowang?
Skandal ini bukan cuma soal satu desa. Ini adalah cermin rapuhnya tata kelola pemerintahan lokal, ketika jabatan bisa dijalankan tanpa dasar hukum, dan ketika rakyat menjadi korban diam-diam. Apakah ini akan jadi kasus yang ditindak tegas? Atau akan kembali ditelan sunyi birokrasi? Waktu yang akan menjawab. Tapi masyarakat sudah membuka matanya. (TIM)
0 Response to "Terbongkar! Sekdes “Kuasai” Jabatan Kades Tanpa SK Selama Hampir 2 Tahun, Pemerintahan Desa Diduga Ilegal!"
Posting Komentar