-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Menggugat Konsistensi Penyelenggara Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19



Oleh Muh. Andri Yono Ridwan S.H

Sultra,Sulawesibersatu.com - Pandemic Covid-19 yang tengah dihadapi bangsa Indonesia, telah menimbulkan dampak perubahan pada proses demokrasi bangsa Indonesia. Pilkada yang semula direncanakan akan dilaksanakan pada September 2020 harus mengalami penundaan dan direncanakan akan kembali dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak penyelenggara, dan seluruh pihak terkait terus bekerja keras agar pelaksanaan Pilkada tetap dapat dilaksanakan ditengah Pandemi Covid-19.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, menjadi pijakan hukum pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemic Covid-19. Berdasar pada undang-undang tersebut Komisi Pemilihan Umum melakukan penataan pelaksanaan Pilkada, mualai dari tahap perencanaan sampai pada tahap Penetapan Pasangan Calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Mencermati pelaksanaan Pilkada di Daerah Kab. Muna, nampaknya terjadi inkonsistensi Pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemic Covid-19 oleh KPU Kab. Muna. Pada Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Muna yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020, diketahui terdapat seorang dari salah satu pasangan calon yang tidak menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Padahal hal tersebut tegas secara expresive verbis diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) wajib untuk diserahkan.

Pasal 50A ayat (3) PKPU tersebut mengatur bahwa Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada saat pendaftaran. L.M Rajiun Tumada sebagai bakal Calon Bupati berpasangan dengan H. La Pili pada saat melakukan pendaftaran sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Muna tidak menyerahkan hasil pemeriksaan RT-PCR. L.M Rajiun Tumada baru menyerahkan hasil RT-PCRnya pada tanggal 15 September 2020.  Fakta tersebut nyata menunjukan bahwa KPU Kab. Muna abai terhadap Peraturan yang dibuatnya serta mengikat bagi dirinya sendiri.

Sikap KPU Kab. Muna yang mengabaikan ketentuan Pasal 50A ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2020, mengundang perdebatan terhadap keabsahan Pendaftaran yang dilakukan Bakal Pasangan Calon L.M Rajiun Tumada dan-H. La Pili sebagai calon bupati dan wakil bupati Kab. Muna. Hasil pemeriksaan RT-PCR sebagaimana diatur dalam Ketentuan pasal 50A ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2020, harus dimaknai sebagai syarat untuk dapat malakukan pendaftaran sebagai calon bupati dan wakil bupati, sehingga apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka pendaftaran Pasangan Calon yang bersangkutan dianggap batal demi hukum atau tidak pernah melakukan pendaftaran.

Pengabaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tidak hanya mengundang perdebatan soal keabsahan pendaftaran bakal pasangan Calon L.M Rajiun Tumada-H. La Pili, tetapi juga menimbulkan kepanikan publik terhadap ancaman paparan Covid-19. Terlebih lagi diketahui bahwa L.M Rajiun Tumada dinyatakan positif Covid-19.

Keputusan KPU Kab. Muna yang memberikan kesempatan kepada L.M Rajiun Tumada untuk menyerahkan hasil pemeriksaan RT-PCR merupakan suatu keputusan yang fatal serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Suatu tindakan pemerintahan yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan uda barang tentu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. KPU Kab. Muna sebagai penyelenggara pilkada tentu tunduk pada hukum serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Seharusnya dalam mejalankan tugas dan fungsinya, KPU Kab. Muna harus senantiasa mengedepankan kepentingan umum, sebagaimana kepentingan umum menjadi asas-asas umum pemerinathan yang baik (Pasal 10 huruf g UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

Setiap tindakan maupun keputusan yang diambil oleh KPU Kab. Muna tidak boleh mengabaikan kepentingan umum apalagi menimbulkan kepanikan dan kegaduhan di tengah-tengah publik. Hal ini menjadi penting, agar setiap tindakan maupun keputusan yang diambil oleh KPU Kab. Muna tindak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Pendaftaran pasangan calon yang baru saja dilaksanakan tentu menjadi preseden buruk bagi KPU. Kab. Muna. Perlu dipahami bahwa adanya Pandemic Covid-19 secara tidak lansung memberikan tambahan tanggungjawab kepada Penyelenggara Pilkada. Tanggungjawab yang dimaksud adalah tanggungjawab Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19. Oleh karena itu tanggungjawab KPU, khususnya KPU Kab. Muna tidak hanya pada pencapaian tujuan Pilkada, tetapi juga pada perlindungan keselamatan warga Negara, oleh karena dibalik suksesnya penyelenggaraan Pilkada ada jutaan Nyawa Manusia yang dipertaruhkan.

Inkonsistensi sikap penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada ditengah pandemic Cocid-19 tidak hanya terjadi pada lembaga KPU. Kab. Muna. Inkonsistensi sikap tersebut juga ditunjukan oleh pihak Bawaslu Kab. Muna. Ditemukan beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mandek di meja Bawaslu Kab. Muna. Laporan terkait dugaan Pelanggaran netralitas ASN tersebut, sejatinya dapat menjadi sumber informasi awal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut sebagai temuan pelanggaran oleh bagi Bawaslu Kab. Muna.

Sikap demikian menunjukan adanya ketidaksungguhan dari bawaslu Kab. Muna dalam memastikan penyelenggaraan Pilkada terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita semua berharap bahwa pelaksanaan pilkada ditengah pandemic covi-19 ini dapat terlaksana secara Luber dan Jurdil dan tidak menanmbah daftar jumlah penyebaran covid-19. Semoga kita semua dapat melewati ujian covid-19 ini dan semakin menguguhkan semangat serta konsistensi kita dalam bernegara.

Penulis adalah Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Muna

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Menggugat Konsistensi Penyelenggara Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel