-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Hentikan Kekerasan Terhadap Anak

 


Penulis : Frans Kato 


Makassar-Sulawesibersatu.com-Kampanye hentikan kekerasan terhadap anak terus dikumandangkan dari Lembaga Perlindungan Anak di Negeri ini, hal itu dilakukan karena merasa prihatin terhadap anak yang masih diperlakukan oleh oknum anggota masyarakat terhadap kekerasan.

Padahal perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh Hukum dan akan berurusan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Polisi, Jaksa dan Hakim. Oleh karena itu jika ada anggota masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut jangan merasa takut untuk melapor kepada kepolisian. 


Selain kekerasan seksual masih ada lagi kekerasan yang lain yang sering kita jumpai seperti kekerasan fisik dan non fisik serta hal itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana mereka belum memahami mengenai kedudukan anak di lingkungan keluarga beserta hak-hak dasar yang dimilikinya sebagai individu.


Setiap kekerasan yang dilakukan terhadap anak dapat berdampak buruk pada tumbuh kembangnya dan kelangsungan hidup anak-anak, oleh karena itu kita harus sepakat kekerasan perlu dicegah karena dikhawatirkan anak-anak tumbuh menjadi generasi yang mengedepankan kekerasan sebagai cara dalam menyelesaikan masalah mereka. 


Ini yang tentunya kita tidak inginkan bersama, oleh karena itu masyarakat harus tahu tentang kedudukan anak di lingkungan keluarga dan masyarakat. Lalu tindakan kongkritnya apa yang harus kita lakukan? Stop melakukan kekerasan terhadap anak. Masyarakat juga perlu tahu apa yang dimaksudkan dengan kekerasan terhadap anak. Kekerasan itu adalah sebuah tindakan kekerasan secara Fisik, Mental, Sosial dan Seksual yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 


Kekerasan fisik seperti dipukul/tempeleng (tampar), ditendang, dijewer, dicubit dan dilempar dengan benda-benda keras serta dijemur dibawah terik sinar matahari. Kita sepakat perbuatan ini adalah perbuatan yang tidak baik, begitu juga dengan Kekerasan Seksual yang keterlibatannya anak dalam kegiatan Seksual yang mereka sendiri tidak pahami.


Kekerasan Seksual ini dapat juga berupa perlakuan tidak senonoh dari orang lain, seperti kegiatan yang menjurus pada Pornografi. Perkataan-perkataan Porno dan tindakan Pelecehan Organ Seksual anak serta perbuatan Cabul dan persetubuhan pada anak-anak yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab merupakan perbuatan yang sangat tidak baik karena dapat merusak masa depan anak itu sendiri. Oleh karena itu stop mendorong atau memaksa anak terlibat dalam kegiatan seksual pada kegiatan Prostitusi. 


Tindakan pengabaian dan penelantaran terhadap anak merupakan ketidak pedulian orangtua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka seperti pengabaian pada kesehatan anak, penelantaran pendidikan anak dan pengembangan emosi (terlalu dikekang). Begitu juga dengan kekerasan emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak.


Hal itu dapat berupa kata-kata yang mengancam seperti menakut-nakuti, berkata-kata kasar, mengolok-olok anak serta perlakukan diskriminatif dari Orangtua, Keluarga, Pendidikan dan Masyarakat. Membatasi kegiatan Sosial dan kreasi anak pada teman dan lingkungannya,  Kekerasan Ekonomi (Ekonomi Eksploitasi Komersial). Penggunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orangtuanya atau orang lain seperti menyuruh anak bekerja secara berlebihan.


Siapa Korbannya? 

Semua anak dapat menjadi korban kekerasan termasuk anak kandung, anak kandung yang tidak dikehendaki kelahirannya, anak tiri, anak yang menjadi murid di Sekolah Umum, Madrasah, Pondok Pesantren dan Susteran serta anak-anak yang tinggal di Panti Asuhan. Begitupun dengan nak-anak yang beraktifitas di Talanan, Terminal, Stasiun Kereta Api, Pelabuhan, Lampu Merah dan Pasar. Anak hasil Perkawinan Dini dan Anak korban Perceraian, hal itu bisa juga terjadi pada anak orang kaya, terpelajar dapat menjadi korban kekerasan.


Siapa pelakunya? 

Pelaku adalah semua orang yang berada di lingkungan kehidupan anak, termasuk Orangtua kandung karena kasus Perceraian, ketidak mampuan Ekonomi dan kurangnya pendidikan. Orang-orang yang berinteraksi dilingkungan Jalanan seperti Terminal, Stasiun Kereta Api, Pasar, Pelabuhan, Lampu Merah, Pedagang Asongan dan tidak menutup kemungkinan orangtua kandungnya juga ada yang melakukan hal itu. 


Dampak yang terjadi dari kekerasan yakni anak mengalami rasa takut yang berlebihan sehingga anak akan menarik diri dari kehidupan sosial, oleh karena itu kita sepakat stop tergadap kekerasan anak karena perbuatan tersebut melanggar Hukum dan merusak masa depan anak.(Redaksi) 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hentikan Kekerasan Terhadap Anak "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel