-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

KPU Morut Bakal Dilaporkan ke DKPP

 



Morowali, Sulawesibersatu.com - Syahrudin Ariestal Douw,SH selaku Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut), Holiliana Tumimor  - H. Abudin Halilu yang berjargon HANDAL, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Morut, sekitar pukul 22:30 wita, Minggu (13/12/2020).


Kedatangan tim hukum paslon nomor urut 2 tersebut, bertujuan untuk mengadukan dan atau melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morut atas tindakan pelanggaran administrasi pemilihan, karena tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Morut tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di 5 (lima) TPS di 4 kecamatan di Morowali Utara. 


Dalam laporannya, Tim Hukum Paslon HANDAL menjelaskan, bahwa rekomendasi Bawaslu didahului dengan adanya rekomendasi Panitai pengawas Kecamatan (Panwascam), diantaranya;


Pertama, rekomendasi Panwascam Kecamatan Petasia Timur Nomor: 132/K.ST-07.03/HK.04.00/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, yang merekomendasikan untuk dilakukan PSU di 2 desa, diantaranya; TPS 1 Desa Peboa dan TPS 4 Desa Bungintimbe dengan alasan kertas suara yang terpakai lebih banyak daripada jumlah pemilih.


Kedua, rekomendasi panwascam Petasi Barat Nomor : 01/St.07.02/Rekom/Panwas/PTB/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, yang merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 1 Desa Mendowe Kecamatan Petasia Barat. Dengan alasan Jumlah kertas suara terpakai lebih banyak daripada jumlah pemilih.


Ketiga, rekomendasi Panwascam Mamosalato, Nomor: 098/ST-07.10/HK.01.00/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, yang merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 2 Desa Momo Kecamatan Mamosalato, dengan alasan jumlah kertas suara yang digunakan lebih banyak dari pada jumlah pemilih.


Keempat, rekomendasi Panwascam Mori Utara Nomor: 028/K.ST-07.07/PM.05/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020, yang merekomendasikan PSU di TPS 3 di desa Peleru Kecamatan Mori Utara dengan alasan jumlah kertas suara yang digunakan lebih banyak daripada jumlah pemilih.


Berdasarkan alasan dan atau rekomendasi Panwas tersebut; Bawaslu Morut telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Morut, Nomor: 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Rekomendasi PSU di 5 TPS di maksud oleh Panwascam.


Selanjutnya, KPU Morut pada tanggal 12 Desember 2020, mengeluarkan Keputusan Nomor: 171/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang PSU. Akan tetapi, anehnya KPU Morut hanya merekomendasikan TPS 3 Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara. Sedangkan 4 TPS lainnya yang telah direkomendasikan Panwas dan Bawaslu tidak dijalankan oleh KPU Morut. 


Bahwa karena tindakan KPU Morut tersebut, hal ini telah menimbulkan ketidak pastian hukum serta melanggar asas jujur, adil dan tidak memihak, sehingga diduga melanggar hukum. Atas peristiwa tersebut, Tim Hukum HANDAL telah melakukan pelaporan kepada Bawaslu Morut. 


Laporan ini sebagaiamana Nomor laporan: 007/LP/DB/Kab/26.13/XII/2020 tanggal 13 Desember 2020. Pelaporan yang kami lakukan terhadap seluruh Komisioner KPU Kabupaten Morowali Utara karena terindikasi melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. 


Bahwa Selain melaporkan ke Bawaslu kabupaten Morowali Utara, Tim Hukum HANDAL juga akan melakukan pelaporan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap seluruh Komisioner KPU Kabupaten Morowali Utara.(Warrdi) 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KPU Morut Bakal Dilaporkan ke DKPP"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel