-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Mantan Anggota Dewan Bersama Kanit Reskrim Polsek Diduga Intervensi Masyarakat Terkait Penjualan Tanahnya

 


Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Tergiur dengan mahalnya ganti rugi harga Tanah yang dibayarkan dari pihak bendungan Pammukkulu yang terletak di Dusun Ko'mara Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), mantan Anggota Dewan Takalar yang juga mantan Kepala Desa (Kades) dua Periode itu bersama Oknum Kanit Reskrim Polsek diduga mengintervensi masyarakat terkait Penjualan pembebasan Tanahnya.



Hal ini diungkapkan oleh salah seorang Pemilik Tanah, Condeng dilokasi tersebut ketika dikonfirmasi Awak Media pada Senin (13/12/2021) malam dengan mengatakan, "bahwa kami telah diintervensi oleh mantan Anggota Dewan yang juga mantan Kepala Desa kami, H. Basri Timung bersama Kanit Reskrim Polsek Polut Polres Takalar, AIPTU MA, dengan tuduhan menjual Tanah milik Almarhum Sukkuru Dg. Juri, "ujarnya.



Adapun kronologis kejadiannya bermula ketika Condeng menjual Tanah miliknya kepada Hj. Nurnia Dg. Ngai yang telah menerima uang ganti rugi melalui hasil penjualan Tanah Pembebasan Pembangunan Bendungan Pammukkulu dengan nilai sebesar RP579.278.131,-. Akibat dari itulah sehingga diduga mantan Anggota Dewan Takalar yang juga mantan Kepala Desa dua periode ini mengklaim bahwa Tanah yang dijual Condeng tersebut adalah Tanah lokasinya yang dia sendiri tidak mengetahui batas-batasnya karena yang mengetahui batas tersebut yaitu Basoe Dg. Lewa dan Abdullah Dg. Ni'ga.


Dari keterangan Basoe Dg. Lewa dan Abdullah Dg. Ni'ga yang tidak benar kepada H. Basri Dg. Timung, hingga akhirnya H. Basri Timung melaporkan kejadian ini ke Polres Takalar, selanjutnya ia (H. Basri Timung) bersama Kanit Reskrim Polsek Polut beserta anggotanya mendatangi rumah Condeng di Dusun Ko'mara pada minggu malam lalu.


“Kami sekeluarga kaget dan takut karena tanpa ada informasi sebelumnya, tau-taunya rumah kami didatangi Polisi dan mantan Kades dengan mempertanyakan masalah Tanah kami yang telah dibeli oleh Hj. Nurnia Dg. Ngai dan kebetulan pada waktu itu kondisi saya dalam keadaan sakit, "ujar anak Condeng Sudira Dg. Baji.


Pada waktu itu, lanjut Sudira Dg. Baji, Tanah itu adalah milik orang tua kami yang telah digarapnya selama Tuluhan Tahun dan sejak Tahun 2014 lalu Tanah itu telah kami dijual kepada Hj. Nurnia Dg. Ngai. Inilah yang kami herankan karena baru sekarang ini mantan Kades itu mengklaimnya sebagai Tanahnya kenapa tidak dari dulu semenjak beliau masih menjabat, ada apa? "ujarnya bertanya.


Sementara itu Pengacara yang juga Kuasa Hukum dari Hj. Nurnia Dg Ngai, Aswar, SH yang dimintai tanggapan terhadap permasalahan tersebut mengatakan, "sebenarnya ini akibat dari ulah Basoe Dg. Lewa dan Abdullah Dg. Niga yang diduga menjadi biang Provokator dengan membuat keterangan palsu kepada beberapa pihak hingga membuat gaduh permasalahan ini dimasyarakat, jadi kami berharap agar Polisi segera menangkapnya supaya dikemudian hari tidak ada lagi yang berani berbuat demikian, "ujarnya. 


Dan untuk oknum Kanit Reskrim, sambungnya, jika terbukti bertindak sewenang-wenang dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi masyarakat maka kami tidak akan segan-segan untuk melaporkannya kepada Propam dan akan menempuh jalur Hukum, "ujarnya.


Begitupun dengan H. Basri Timung, lanjutnya, apabila laporannya di Polres Takalar tidak terbukti maka kami akan melaporkan balik dengan Pencemaran nama baik dan Pemerasan, "kuncinya.


Hingga berita ini dimuat belum ada belum ada balasan konfirmasi melalui Telepon dan WhatsApp serta penjelasan dari mantan Anggota Dewan yang juga mantan Kades itu bersama Kanit Reskrim Polsek Polut. Diminta kepada pihak terkait dan berwenang agar mengusut tuntas permasalahan ini agar tidak terjadi kesenjangan pada masyarakat. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mantan Anggota Dewan Bersama Kanit Reskrim Polsek Diduga Intervensi Masyarakat Terkait Penjualan Tanahnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel