-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Intimidasi Wartawan, Oknum Pegawai Koperasi Jasa Bina Duta dan Kerabat Terdakwa Dipolisikan

 


Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Karena mengintimidasi beberapa Wartawan yang melakukan tugas Jurnalistiknya diluar Sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar beberapa waktu lalu, Kerabat Terdakwa Kasus Korupsi Sewa Lods Pasar Butung Andri Yusuf alias Sewang beserta oknum Pegawai Koperasi jasa Bina Duta dipolisikan.



Adapun dari ketiga poto yang sempat direkam oleh Beberapa Awak Media tersebut, dua diantarnya adalah adik dan mertua dari Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Butung Andri Yusuf berinisial H. YD alias H. Ol dengan pakaian warna biru mengenakan kacamata sedangkan poto yang memakai baju putih inisial GN dan satunya lagi dengan inisial Jml dan lainnya.



Kesemua poto yang terekam adalah mereka yang keberatan, menghalang-halangi, membentak, memaki dan mengintimidasi serta melecehkan Wartawan TVRI dengan beberapa Wartawan lainnya saat ingin merekam Terdakwa Andri Yusuf ketika meninggalkan ruang Sidang di Pengadilan tersebut.


Dalam Dokumentasi Rekaman Video Wartawan TVRI Makassar, disitu terdapat Visual jika Terdakwa dugaan Kasus Korupsi tersebut keluar dari ruang Sidang dan hendak menuju Mobil Tahanan, tau-taunya tiba-tiba datang Kerabat Keluarganya dan Staf Koperasi Jasa Bina Duta menghampirinya serta berkata "kamu siapa jangan ambil gambar" dan menyuruhnya berhenti merekam.


Mendapatkan perlakuan yang tidak sewajarnya maka Wartawan tersebut menjelaskan, bahwa dirinya sedang menjalankan Tugas dan Fungsi Jurnalistiknya yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Adapun isi dari UU tersebut pada Pasal 18 menyatakan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghalang-halangi dan  Menghambat Kerja Wartawan dalam menjalankan Tugasnya maka dapat di Pidana dengan Penjara 2 Tahun dan denda sebanyak 500 Juta Rupiah.


Setelah mendapat ketegasan dari sejumlah Jurnalis para pria ini pun masih ngotot dan masih berani menghalangi dan menghambat para Wartawan dengan Arogannya.


Wartawan TVRI, Awaluddin dan Wartawan Radar Online, Bachtiar ketika dikonfirmasi Media ini pada Jumat (10/3/2023) terkait insiden tersebut mengatakan, bahwa kita sudah melaporkannya pada Polrestabes Makassar dengan menyerahkan Bukti Video dan keterangan dari dua Saksi yang ada pada saat kejadian itu, untung saja saya sigap dan menahan Kamera saya seandainya tidak mungkin Kamera ini jatuh, "jelas Awaluddin yang akrab disapa Awal ini.


Hingga saat ini pihak Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Makassar telah menerima Laporan Polisi sejumlah Awak Media dan tengah dalam proses Penyelidikan untuk Menangkap dan Memproses Para Pelaku yang telah terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 tentang Pers utamanya Pasal 18 tersebut serta semoga saja pihak Kepolisian dapat Menegakkan Kebenaran supaya Wartawan Mendapatkan Keadilan. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Intimidasi Wartawan, Oknum Pegawai Koperasi Jasa Bina Duta dan Kerabat Terdakwa Dipolisikan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel