-->

Sengketa Tanah di Kalampa Memasuki Babak Baru, PN Takalar Resmi Tetapkan Sita Eksekusi




Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Sengketa hukum atas sebidang tanah dan bangunan di Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Takalar resmi mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Tka, yang menandai dimulainya proses sita eksekusi terhadap objek perkara tersebut.


Sebagai bentuk tindakan hukum yang sah dan mengikat, papan pengumuman sita eksekusi telah dipasang di lokasi, memperjelas bahwa tanah dan bangunan tersebut tidak boleh diperjualbelikan, dialihkan, atau diganggu gugat oleh pihak mana pun sebelum proses eksekusi tuntas sesuai hukum.


Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.G.S/2025/PN Tka, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penetapan eksekusi tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melalui lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum.


Irwan Nur Ridwan, SH, kuasa hukum pemohon eksekusi sekaligus Direktur PANRANNUANG LAW FIRM, mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Takalar. Ia menyebut eksekusi ini bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi tentang menegakkan hukum dan melindungi hak yang sah. “Ini adalah bentuk implementasi keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pengadilan telah menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang profesional dan berintegritas,” ujar Irwan pada Kamis (18/9).


Proses pelaksanaan dilakukan secara tertib, aman, dan damai, di bawah pengawasan langsung dari tim kuasa hukum Irwan Nur Ridwan, SH & Partner, untuk memastikan semua berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.


Pemasangan papan sita eksekusi menjadi penanda penting yakni bahwa objek sengketa saat ini berada dalam pengawasan hukum. Setiap bentuk transaksi atau pengalihan atas tanah dan bangunan tersebut akan dianggap melanggar hukum.


Penetapan ini sekaligus menjadi pengingat kepada masyarakat tentang pentingnya menaati putusan pengadilan dan menjunjung tinggi proses hukum. Ketegasan ini diharapkan bisa mencegah kerugian baru dan potensi konflik lanjutan di kemudian hari.


Hukum bukan sekadar aturan, ia adalah alat perlindungan dan keadilan bagi semua. Penetapan sita eksekusi ini menjadi contoh nyata bahwa keadilan, bila diperjuangkan dengan benar, akan menemukan jalannya. (Rene Wijaya)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sengketa Tanah di Kalampa Memasuki Babak Baru, PN Takalar Resmi Tetapkan Sita Eksekusi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel