Skandal Memalukan di Bone: Sekdes Pemalsu Dokumen Divonis! Tapi Diselamatkan Suaminya yang Kepala Desa!
Bone Sulsel, Sulawesibersatu.com – Sebuah drama gelap terjadi di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Seorang Sekretaris Desa (ASN) yang telah divonis bersalah karena memalsukan dokumen negara, tidak dipecat justru disayang, dilindungi, dan dimaafkan oleh suaminya sendiri yang menjabat sebagai Kepala Desa. Ini bukan sekadar nepotisme. Ini pengkhianatan terhadap negara yang dilakukan di balik senyum rumah tangga.
Nama Nurlaela binti Abdul Rasak Jabatan Sekdes Nagauleng dengan Kasus Pemalsuan cap jempol sertifikat prona (dokumen negara!) di Vonis 4 bulan penjara, masa percobaan 6 bulan, serta Status yaitu Putusan INKRAH dari PN Watampone, PT Makassar, hingga MA. Tapi sanksinya? Cuma Teguran Tertulis, SK Sanksi? Ditandatangani oleh suaminya sendiri, Jabatan? Masih duduk manis di meja desa. Proses? Tidak ada rekomendasi BKPSDM, tidak ada tindakan Inspektorat, serta Rasa malu? Sepertinya sudah ditinggal pergi.
5 Undang-Undang (UU) Dilanggar, tapi tetap aman diantantanya UU ASN Nomor 5/2014 mengenai Kepala Desa bukan PPK, tak punya wewenang hukum ASN, PP Nomor 94/2021 tentang ASN dengan vonis pidana sanksi berat, bahkan pemecatan, UU Administasi Pemerintahan Nomor 30/2014 yakni dilarang putuskan hal yang ada konflik kepentingan keluarga, Permendagri 83/2015 mengenai larangan intervensi pribadi dalam pengangkatan/pemberhentian perangkat desa, serta UU Desa Nomor 6/2014 tentang Tata kelola desa harus akuntabel, transparan, bebas KKN! Tapi kelima UU ini ditampar mentah-mentah, semua demi menyelamatkan istri tercinta dari tangga disiplin ASN.
Asri, aktivis antikorupsi yang mengawal kasus ini sejak awal, menyebut skandal ini sebagai "kanker sistemik". “Kalau hukum bisa dilunakkan karena ikatan pernikahan, lalu buat apa Mahkamah Agung susah-susah memutus perkara?”. “Kepala Desa menjadikan jabatan sebagai selimut untuk menyembunyikan dosa istri. Camat? Diam. Bupati? Tidak bersuara. Ini sistem yang sudah membusuk dari dalam.” Wartawan mencoba meminta tanggapan dari Camat Cenrana, tapi jawabannya singkat. “Saya lagi sakit.” Masyarakat bertanya yaitu Sakit fisik? Atau sakit karena takut kebenaran terbongkar? Serta Sakit atau pura-pura tidak tahu?
Masyarakat dan aktivis menuntut yakni Inspektorat Bone, Turun ke lapangan audit total! BKPSDM, Proses disiplin sesuai aturan ASN, tanpa kompromi! Ombudsman RI, Periksa praktik maladministrasi dan konflik kepentingan! Serta Bupati Bone, Jika tak bertindak, Anda bagian dari masalah! “Hukum tak boleh jadi mainan ranjang pejabat. Jabatan bukan pelindung dosa. Jika ASN yang memalsukan dokumen masih bisa dipeluk dan dibela, maka rakyat hanya bisa menangis bukan karena kalah, tapi karena ditinggalkan oleh keadilan.” (TIM)
0 Response to "Skandal Memalukan di Bone: Sekdes Pemalsu Dokumen Divonis! Tapi Diselamatkan Suaminya yang Kepala Desa!"
Posting Komentar