Sekdes Non-ASN Diduga “Naik Tahta” Jadi Plt Kepala Desa Onang: Warga Geram, UU Desa Dilanggar Secara Terang-Terangan!
Majene Sulbar, Sulawesibersatu.com — Dugaan pelanggaran jabatan di Pemerintah Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mencuat bak api dalam sekam. Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara mengejutkan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, memicu gelombang kemarahan warga dan sorotan tajam terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Majene.
Penunjukan ini bukan hanya dianggap nekat dan melanggar hukum, tetapi juga menodai wibawa pemerintahan desa yang seharusnya menjunjung tinggi aturan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 33, secara jelas disebutkan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa harus berasal dari kalangan PNS Pemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan ini juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.
Namun, kenyataannya jauh panggang dari api. Sekdes non-ASN di Desa Onang justru dilantik sebagai Plt Kepala Desa sebuah tindakan yang oleh masyarakat dinilai sebagai bentuk “pembangkangan terhadap hukum”. “Ini bukan sekadar salah prosedur, tapi pelanggaran nyata terhadap aturan negara. Kami menduga ada permainan kotor di balik penunjukan ini,” tegas salah seorang warga Onang yang meminta namanya dirahasiakan.
Tak hanya soal jabatan ilegal, pelayanan publik di Kantor Desa Onang kini disebut-sebut berantakan total. Warga mengaku kerap menemukan kantor desa terkunci rapat pada jam kerja, bahkan sering tidak ada aparat yang hadir. “Kami datang mau urus surat, tapi kantornya tutup. Kadang jam 11 baru buka, kadang malah kosong seharian,” keluh seorang warga dengan nada kesal.
Tim media yang mencoba konfirmasi pada Kamis (30/10) mendatangi Kantor Desa Onang pun mendapati kantor dalam keadaan sepi dan tertutup, tanpa satu pun perangkat desa di tempat. Sumber internal menyebut, penunjukan Sekdes non-ASN sebagai Plt Kepala Desa tidak lepas dari campur tangan oknum Dinas PMD Majene. Dugaan ini semakin kuat karena proses penunjukan disebut berjalan tanpa mekanisme resmi atau surat keputusan yang sah. “Kami menduga kuat ada rekomendasi dari oknum di PMD. Kalau benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” ujar seorang tokoh masyarakat Onang dengan nada geram.
Langkah nekat ini berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius. Segala keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Desa non-ASN termasuk penggunaan Dana Desa, penetapan peraturan desa, hingga keputusan administratif bisa dianggap tidak sah dan cacat hukum. Jika terbukti melanggar, pihak yang menandatangani maupun yang merekomendasikan pengangkatan tersebut dapat dijerat dengan sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat Desa Onang kini menuntut tindakan cepat dari pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum. Mereka meminta investigasi terbuka, pemeriksaan oknum terkait, serta pencabutan segera jabatan Plt ilegal tersebut. “Jangan biarkan hukum diinjak-injak oleh kepentingan pribadi. Kalau pejabatnya main aturan sendiri, bagaimana rakyat mau percaya?” ujar seorang warga senior dengan nada getir.
Kasus Onang menjadi cermin kelam tata kelola pemerintahan desa di Majene. Jika dibiarkan, hal ini bisa membuka jalan bagi pelanggaran serupa di desa lain. Masyarakat berharap Bupati Majene, Inspektorat Daerah, dan aparat hukum segera turun tangan. Hukum harus ditegakkan, dan pelayanan publik harus kembali kepada rakyat bukan kepada kepentingan segelintir orang. (TIM)

0 Response to "Sekdes Non-ASN Diduga “Naik Tahta” Jadi Plt Kepala Desa Onang: Warga Geram, UU Desa Dilanggar Secara Terang-Terangan!"
Posting Komentar