-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

SPN Tuntut Pemda Hadirkan Mediator HI di Morowali



Morowali,Sulawesibersatu.com - Ratusan massa aksi unjuk rasa buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendatangi Kantor DPRD Morowali untuk menyampaikan sejumlah tututan terkait permasalahan buruh secara nasional dan regional maupun permasalahan secara lokal ditingkat Kabupaten Morowali, Selasa (25/8/2020).

Perwakilan massa aksi yang dipimpin Ketua DPC SPN Morowali, Katsaing selaku penanggungjawab diterima diruang DPRD Morowali oleh Anggota Komisi III DPRD Morowali, Asisten II Bagian Pemerintahan Morowali, Waka Polres Morowali, Sekertaris Transnaker Morowali, Kabid HI Transnaker Morowali.

Ketua DPC SPN Morowali, Katsaing, dalam pertemuan tersebut menyampaikan enam poin tuntutan. Pertama, menolak OMNIBUS LAW RUU Cipta Kerja. Kedua, molak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan buruh dimasa pandemi covd-19. Ketiga, menolak Peraturan Perusahaan (PP) yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Keempat, bembentuk ulang Dewan Pengupahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segera melakukan Survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Morowali. Kelima, meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan secara ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam, segera diadakan Mediator di Kabupaten Morowali.

Menanggapi tuntutan SPN Morowali, Syahrudin Attamimi Anggota Komisi III DPRD Morowali mengatakan, DPRD Morowali secara tegas menolak Omnibus Law karena dinilai tidak memihak kepada buruh. Untuk proses PHK, merupakan hak perusahaan dan perlu kajian. Apabila perusahaan masih kokoh dan produksi, tentu kita menolak PHK tersebut dimasa pandemi.

"Begitu pula, Peraturan Perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undang, agar Dinas Transnaker Morowali menunjukkan kewenangannya dan apabila ada yang melanggar, maka akan dituntut sesuai aturan yang berlaku," ungkap Anggota Komisi III DPRD Morowali, Syahrudin Attamimi.

Kemudian, ditambahkan Syahrudin, mengenai dewan pengupahan yang perlu dibenahi dan tuntutan untuk menghadirkan Mediator Hubungan Industrial (HI) di Kabupaten Morowali merupakan persoalan lama dan perlu direkomendasikan. Paling penting direkomendasikan adalah menghadirkan pengadilan industrial di Morowali.

"Lambannya, kinerja Pengawas Ketenagakerjaan jadi masalah selama ini. Alasan adalah luas wilayah kerja dari Morowali, Morowali Utara, Poso, Tojo Una-Una, Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Sehingga rekomendasi kita agar ditempatkan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan di Morowali secara utuh," terangnya.

Dalam pertemuan tersebut, dihasilkan kesepulan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama para pihak yang hadir. Diantaranya ;

(1). DPRD Kabupaten Morowali memberikan Dukungan kepada Serikat Pekerja Nasional Morowali dengan menolak RUU Tenaga Kerja yang tidak memihak Terhadap Buruh seluruh Indonesia.

(2). DPRD Kabupaten Morowali mendukung sikap Pekerja yang menolak adanya PHK sepihak terhadap Pekerja yang dilakukan Perusahaan.

(3). Menolak Secara Tegas Kepada Perusahaan yang memberlakukan Aturan Perusahaan yang tidak sesuai UU yang berlaku.

(4). Meninjau kembali Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali untuk segera di tindak lanjuti selambat-lambatnya Bulan September 2020 sudah ada Kejelasan.

(5). Menyampaikan kepada Bupati Morowali agar menyampaikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk meminta agar proses Pengawasan secara progresif.

(6). Dengan banyak persoalan buruh dengan pihak perusahaan, agar Pemda Morowali segera lakukan Mediasi untuk di Proses selanjutnya.

(7). Pemda Morowali segera lakukan Mediasi dengan PHI yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah terkait masalah Buruh dengan Perusahaan.

(8). DPRD Kabupaten Morowali mendukung segala bentuk kegiatan oleh pihak serikat sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.(Wardi)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "SPN Tuntut Pemda Hadirkan Mediator HI di Morowali"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel