-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Di Duga Edarkan Shabu,Seorang Ibu Rumah Tangga di Tangkap Polisi



Kendari,Sulawesibersatu.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (47) diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini di sampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Subsidi II Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kendari, pada Jumat (18/9) pukul 14.30 WITA.

pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 anggota Polres Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah tersangka sering terjadi peredaran gelap narkotika.Memperoleh informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut. Kemudian, anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pada hari jumat tanggal 18/9/2020 anggota polres kendari mendapatkan keterangan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap terjadi peredaran narkotika,"Ungkap Kombes pol Muhammad ekafaturahman sebagai dirresnarkoba polda sultra

Tim melakukan penggeledahan dan menemukan perempuan M (tersangka) memiliki, menyimpan, dan menguasai 17 paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,64 gram yang ditemukan di dalam dompet yang disimpan di dalam kaleng susu di atas lantai.

Anggota Satresnarkoba Polres Kendari juga menyita satu buah pireks, satu buah bong, tiga buah sendok sabu, buah korek api gas yang ditemukan di dalam kaleng susu di atas lantai dan satu buah telepon seluler merek Samsung warna hitam

Modus operandi pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Saat ini tersangka M dan barang bukti dibawa ke Polres Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.Akibat
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun

Laporan:Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Di Duga Edarkan Shabu,Seorang Ibu Rumah Tangga di Tangkap Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel