-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Sat Resnarkoba Polres Kendari Ungkap TP Narkotika Jenis Shabu dan Ganja



Kendari,Sulawesibersatu.com - Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis Shabu dan Ganja berinisial HAY di Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Sabtu, 19 September 2020 sekira jam 20.00 wita

Pengungkapam tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa disekitar Kantor Kejati Sultra Jl. A. Yani Kel. Pondambea Kec. Kadia Kota Kendari sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Lalu anggota lidik sat resnarkoba polres kendari menuju ke tempat yg dimaksud dan sekitar pukul 20.00 wita anggota lidik sat resnarkoba polres kendari menemukan seorang lelaki yang mencurigakan didepan Kantor KEJATI SULTRA Jl. A. Yani Kel. Pondambea Kec. Kadia Kota Kendari.

Setelah diinterogasi lelaki tersebut berinisial HAY, lalu anggota sat resnarkoba polres Kendari langsung melakukan penggeledahan terhadap lelaki tersebut dan ditemukan barang berupa 2 (dua) paket diduga shabu dibungkus tissue yang disimpannya disaku celana sebelah kiri, 2 (dua) paket diduga shabu didalam pembungkus rokok Sampoerna yang disimpannya disaku celana sebelah kiri dan 2 (dua) paket diduga shabu dibungkus tissue yang disimpannya disaku jaket sebelah kanan yang dikenakannya.

Setelah itu anggota sat resnarkoba polres Kendari langsung menuju ke rumah HAY yang beralamatkan Jl. Balai Kota II Kel. Pondambea Kec. Kadia Kota Kendari dan saat itu ditemukan barang didalam kamar HAY berupa 1 (satu) buah toples plastik yang diduga berisikan 15 (lima belas) paket shabu, 1 (satu) buah tas kecil kain warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket diduga shabu dan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket diduga ganja dan 1 (satu) gulungan tissue yang diduga berisikan ganja.

"Selanjutnya itu anggota lidik sat resnarkoba polres kendari juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah alat pres plastik,1 (satu) klip plastik ukuran 8X12,2 (dua) klip plastik ukuran kecil,1 (satu) buah bong,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,2 (dua) buah sendok shabu,1 (satu) buah pireks kaca,1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Warna biru navy yang diduga sebagai alat komuniksasi dalam transaksi narkotika jenis shabu", kata Satres Narkoba Polres Kendari.

Modus operandinya pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika

Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Adapun langkah yang dilakukan yakni melakukan gelar perkara awal, melakukan lidik pengembangan, dan membawa Barang Bukti ke Laboratorium forensik Polri Cabang Makassar.(Sn)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sat Resnarkoba Polres Kendari Ungkap TP Narkotika Jenis Shabu dan Ganja "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel