-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Di Tangkap Ditresnarkoba Polda Sultra

 



Kendari,Sulawesibersatu.com -Pengungkapan kasus narkotika oleh Subdit 2 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra dengan BB sebanyak 19 Sachetdengan berat brutto 11,50 gram Sabtu, Tanggal 17 Oktober 2020, Pukul 15.00 Wita Jalan Nangka No.10 Kel. Kampung Kec. Kendari Kota Kendari.



Ke dua tersangka merupakan kurir  yang mengedarkan narkotika jenis Sabu dengan cara menempel dan menjual langsung kepada Konsumen/pasiennya



Di ketahui kedua pelaku bernama Abdul Kadir Sugito Jenis  22 Tahun,Ttl. : Raha, 12 April 1998,pekerjaan wiraswasta,agama Islam, alamat  Jalan Ronga II No.16 B Kel. Mandonga, Kec. Mandonga Kota Kendari dan Erik Kaimuddin,Jenis kelaminLaki - laki Umur 27 Tahun Ttl. Kendari, 08 April 1993 Pekerjaan wiraswasta , agama            Islam,alamat  Jalan Nangka No.10 Kel. Kampung Salo, Kec. Kendari Kota Kendari.



Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu di jl.Nangka no.10, Kel. Kampung Salo, Kec. Kendari, Kota Kendari dengan sigap tim langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan .

pada saat dilakukan penangkapan GINO melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran oleh beberapa anggota dan berhasil menamgkap kembali sdr GINO, dari  penggeledahan, ditemukannlah Narkotika jenis sabu yg disimpan di kantong celana belakang sebelah kanan sebanyak 17 (tujuh belas paket) Narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 10, 72 gram


Setelah menangkap kedua Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan lagi dirumah Erik  hasilnya menemukan lagi 2 paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 0,78 gram beserta barang bukti lainnya dari hasil introgasi terhadap sdr ERIK diketahui bahwa rumahnyalah yang  dijadikan sebagai tempat untuk mengkomsusi dan bertransaksi narkotika 


Selanjutnya ke dua tersangka dan barang bukti  di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.atas kelakuanya kedua pelaku di kenaka Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Laporan: Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Di Tangkap Ditresnarkoba Polda Sultra"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel