-->

 



 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Jaringan Antar Provinsi,Dua Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis PCC Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra

 


Kendari,Sulawesibersatu.com - Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengukapan Kasus dua pria inisial RS (26) Barang bukti 20 butir PCC dan MIA (27) 400 butir PCC diduga sebagai pengedar narkotika jenis PCC di Kota Kendari.Sabtu,17 Oktober 2020



Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan tersangka RS (26) dan MIA (27) merupakan yang berperan sebagai pengedar yang bekerja sama dengan bosnya jaringan antar provinsi.



"Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis PCC di Jalan Gersamata Kel. Anawai Kec. Wua-Wua Kota Kendari yang dilakukan RS (26) kemudian dilakukan penggeledahan badan, dimana Tim berhasil menemukan 20 (dua puluh) butir Narkotika jenis PCC terletak di bawah kakinya,Tersangka RS (26), memperoleh narkotika jenis PCC yang akan dijual tersebut dari MIA (27) merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar PCC yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan antar Provinsi," kata Kombes Eka melalui rilis Polda Sultra, Sabtu.


Lanjut Kombes Eka Pada pkl 21.00 wita, Tim melakukan upaya paksa terhadap MIA (27) untuk dilakukan penggeledahan rumahnya dan tim berhasil temukan 400 (empat ratus) butir Narkotika jenis PCC di dalam bantalnya,tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Saranani Lrg. Mawar Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari.


Kata Kombes Eka, dari keterangan tersangka saat diinterogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis PCC  dengan cara membeli dari seseorang di kota Makasar Sulawesi Selatan.


Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.


Laporan : Umar Dany

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Jaringan Antar Provinsi,Dua Pria Diduga Pengedar Narkotika Jenis PCC Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel