-->


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Memperjualbelikan Tanah (Lahan) Atas Dasar HGU Tidak Berlaku Termasuk Pelanggaran Pidana

 


Makassar Sulsel,Sulawesibersatu.com-Dengan mengacu pada Putusan Pengadilan Nomor : 212/Pdt.G/2011/PN Makassar tertanggal 11 Januari 2003 lalu serta Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi oleh Negara alias tidak berlaku, ada saja sekelompok oknum yang sengaja memanfatkannya dengan cara memperjualbelikan Tanah (Lahan) tersebut kepada orang lain yang bukan miliknya. 



Hal ini diungkapkan oleh Pemilik Lahan pada saat berada dì Lokasinya Nipa-nipa Antang Kecamatan Manggala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). 


Pemilik Lahan, Adnan Abdullah Bone yang akrab disapa Adnan ketika dikonfirmasi media ini pada Senin (9/11/2020) pagi tadi mengatakan, bahwa kami sudah menempuh jalur Hukum dengan melaporkan Kasus Penyerobotan Lahan kami ini kepada pihak berwajib yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang kerap kali melakukan transaksi memperjualbelikan Lahan tersebut diatas Lahan kami dengan menggunakan Dasar HGU yang sudah tidak berlaku lagi, "ujarnya. 


Adnan menambahkan, kami juga sudah dua kali melayangkan surat Somasi kepadanya akan tetapi oknum tersebut tidak mau merespon bahkan dengan beraninya membangun Pondasi di Lahan Kami karena merasa telah membeli Lahan itu, "ujarnya.


Disisi lain Andi Wahyudi menjelaskan, bahwa sebelum kita melangkah lebih jauh seharusnya sedikit banyaknya tahu tentang Peraturan Perundang-undangan yang berlaku karena dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam pasal 28 ayat 1 disitu disebutkan kalau HGU adalah Hak untuk mengusahakan Tanah (Lahan) yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu seperti Perusahaan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan serta membayar uang Pemasukan Negara dalam melaksanakan Usaha tersebut sebagaimana dengan syarat dan Ketentuan Putusan Pemberian Haknya, jadi adapun pembatalan HGU jangka waktu berakhir dapat dihentikan karena adanya suatu syarat yang tidak terpenuhi atau berdasarkan Keputusan Pengadilan yang kita miliki atas Tanah atau Lahan tersebut. 


"Makanya Dengan adanya cara memperjualbelikan Lahan atas dasar HGU yang tidak berlaku itu sudah jelas masuk dalam Pelanggaran Pidana karena lahan tersebut otomatis akan kembali menjadi Milik Negara dan mereka tidak memiliki hak lagi atas lahannya itu, "ujarnya. 


Hingga berita ini dimuat Pemilik Lahan berharap dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar sekelompok oknum yang berani memperjualbelikan Lahannya segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku supaya dikemudian hari tidak ada lagi yang berani melakukan hal seperti itu. (Farid S/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Memperjualbelikan Tanah (Lahan) Atas Dasar HGU Tidak Berlaku Termasuk Pelanggaran Pidana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel